PajakOnline.com—Tekanan dari pandemi Covid-19 dirasakan pada berbagai bidang kehidupan, bukan saja di kehidupan ekonomi tapi juga di kehidupan sosial. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut memberikan dasar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan juga beribadah dari rumah.
Pembatasan-pembatasan sosial tersebut dampaknya mempercepat transformasi digital yang sebetulnya jargon transformasi sudah didengungkan beberapa tahun atau sudah cukup lama namun tetap logika cara bekerja yang lama masih mendominasi. Dengan adanya Covid-19 memaksa kita untuk menyesuaikan berbagai macam pekerjaan. Maka, topik transformasi digital bukan pilihan tetapi keharusan.
“Rasanya keharusan ini bukan dalam konteks yang negatif. Keharusan ini dalam konteks yang positif dalam pengertian bahwa sudah bertahun-tahun kita membahas mengenai transformasi digital. Kita tidak pernah merasa bahwa transformasi digital itu merupakan agen sentral dalam tata kelola reformasi, tata kelola kita. Tapi sekarang, ketika dengan adanya Covid dan batasan-batasan baru, maka ini kesempatan kita mendorong transformasi digital ini dalam suatu konteks keharusan,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam keynote speechnya pada acara Bincang Transformasi secara virtual dengan tema “Transformasi Digital Bukan Pilihan, Tapi Keharusan” pada Rabu (12/8/2020).
Wamenkeu menjelaskan, transformasi digital di Kementerian Keuangan atau enterprise architecture bukanlah bahasan yang baru namun mendapatkan momentum sangat kencang di dalam tiga bulan atau empat bulan terakhir. Kementerian Keuangan juga sudah memiliki new thinking of working untuk membangun budaya bekerja baru yang lebih relevan di era digital. Logika new thinking of working atau enterprise architecture membuat Kementerian Keuangan bisa menjaga proses bisnis mejadi lebih baik ketika tiba-tiba harus masuk ke periode Covid-19 sejak bulan Maret 2020.
