PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan uang pajak yang dihimpun dari masyarakat digunakan secara optimal bagi penanganan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta. Anies beralasan pihaknya telah melakukan sejumlah inovasi kebijakan untuk menekan laju penyebaran pandemi di DKI Jakarta selama satu tahun terakhir.
“Sumber daya yang dimiliki melalui pajak warga Jakarta digunakan sebaik-baiknya, sebanyak banyaknya untuk melindungi setiap jiwa raga yang ada di Ibu Kota ini,” kata Anies dalam webinar BPK RI, Kamis (17/6/2021).
Melalui penerimaan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menekan persentase kasus kematian akibat Covid-19 di bawah 1,5 persen hingga saat ini. Pencapaian itu diperoleh lewat peralihan layanan kesehatan yang ada untuk merawat pasien konfirmasi positif Covid-19.
“Di Jakarta ada 193 rumah sakit, dan bertahap mulai 32 RSUD di Jakarta disiapkan untuk penanganan Covid-19, 13 itu 100 persen menangani Covid-19, 19 itu 60 persen pasien Covid-19. lalu ada dari 193 itu 106 rumah sakit menangani Covid-19, sehingga kapasitas penanganan meningkat,” kata dia.
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, uang pajak dapat dipergunakan secara optimal untuk penanganan pandemi. “Pajak kita untuk kita. Saatnya pemerintah mengembalikan uang pajak untuk meringankan beban warganya akibat dampak buruk pandemi,” kata Koni, Managing Partner & Director PajakOnline Consulting Group.
Menurut mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, pemerintah sudah terbukti dan berupaya yang terbaik untuk membantu warga negaranya, di antaranya dengan pemberian keringanan pajak, insentif atau diskon pajak di tengah pandemi ini.
“Insentif pajak sebaiknya dilanjutkan. Tinggal dievaluasi saja kebijakan insentif perpajakan yang sudah diberikan pemerintah agar hasilnya lebih tepat sasaran dan sesuai harapan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Koni.

































