PajakOnline.com—Pemerintah berencana menerapkan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai bulan Juni 2022. Implementasi integrasi ini akan berlangsung bertahap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, pemerintah masih terus mempersiapkan integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan. Implementasinya, NIK akan berfungsi sebagai NPWP sehingga basis data perpajakan akan mengacu kepada identitas tunggal, yakni NIK atau KTP yang kita pergunakan selama ini.
DJP telah bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) terkait integrasi NIK dan NPWP tersebut. Setelah perjanjian kerja sama itu, Neil menyatakan, bahwa terdapat rencana untuk memulai implementasi secara bertahap.
“Ada rencana uji coba integrasi NIK dengan NPWP pada bulan depan,” kata Neil dalam acara Media Briefing DJP di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Integrasi NIK dengan NPWP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Amanat itu diturunkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik, serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.
Neil menyebut bahwa integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan, karena banyak instansi, serta lembaga pemerintah dan non pemerintah yang menggunakan data kependudukan dalam administrasinya. Hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan, integrasi data NIK dan NPWP dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena pemenuhan administrasi perpajakan hanya memerlukan satu identitas.
Kebijakan tersebut semakin memudahkan masyarakat yang baru saja memenuhi kriteria sebagai wajib pajak karena tidak perlu membuat NPWP. Pada masa implementasi yang bertahap, Yoga menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan NIK sejumlah masyarakat sebagai NPWP.
Implementasi itu akan terus berjalan bertahap hingga tahap awal menunjukkan hasil. Lalu, saat kebijakan itu sudah terimplementasi, masyarakat yang baru memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dapat mendaftarkan NIK saja, tidak perlu lagi mendaftar untuk membuat NPWP.
“Kemudahan bagi masyarakat, tidak perlu lagi punya dua identitas untuk keperluan perpajakan. Nanti secara bertahap akan diganti dengan NIK, dan suatu saat yang lama (NPWP) akan benar-benar sudah selesai (NPWP dihapus karena sudah terintegrasi dengan NIK seluruhnya),” kata Yoga.