PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Hingga saat ini DJP masih menunggu wajib pajak Badan atau perusahaan menyampaikan SPT Tahunan yang batas akhirnya pada akhir April 2021 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi proses bisnis pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan dengan mengalirnya laporan SPT untuk tahun pajak 2020.
Neil menjelaskan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari kebijakan self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Namun, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak bergantung pada laporan SPT semata.
DJP menggunakan berbagai data dan informasi lain dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Basis data tersebut, sudah dimiliki DJP sebagai landasan melakukan uji kepatuhan atas laporan SPT yang disampaikan wajib pajak.
“Dalam proses pengawasan banyak variabel yang digunakan DJP, salah satunya dengan memanfaatkan data pihak ketiga. Dan SPT Tahunan sendiri merupakan salah satu wujud laporan self assessment wajib pajak,” kata Neil.
DJP mencatat hingga 31 Maret 2021, sudah 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan itu berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh 26,1%.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2020 segera lapor. Upaya persuasif seperti surat imbauan dan sosialisasi dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.