PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat bagi debitur para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER – 13/PJ/2020, pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Penelitian administrasi dilakukan atas data debitur yang diperoleh DJP dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Termasuk dalam cakupan ini adalah data atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN,” tulis beleid itu yang kami kutip, Jumat (3/7/2020).
Adapun dalam hal terdapat debitur memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga atau margin namun tidak tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak, mereka dapat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak sesuai dengan Perdirjen Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Selain itu, untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP debitur, penyalur kredit/pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).