TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Wajib Punya NPWP untuk Peroleh Subsidi Bunga Pinjaman

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat bagi debitur para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER - 13/PJ/2020, pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Penelitian administrasi dilakukan atas data debitur yang diperoleh DJP dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Termasuk dalam cakupan ini adalah data atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN," tulis beleid itu yang kami kutip, Jumat (3/7/2020).

Adapun dalam hal terdapat debitur memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga atau margin namun tidak tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak, mereka dapat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak sesuai dengan Perdirjen Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.

Selain itu, untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP debitur, penyalur kredit/pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).