PajakOnline.com—Sejumlah provinsi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 sesuai amanat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur penetapan UMP wajib diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Pemerintah mengatur kenaikan UMP 2023 untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum ... tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022, dikutip hari ini.
Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.
Di wilayah Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Besaran UMP Jabar 2023 ini naik 7,88 persen, dan disahkan dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP tersebut telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.
