PajakOnline.com—Sejumlah provinsi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 sesuai amanat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur penetapan UMP wajib diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Pemerintah mengatur kenaikan UMP 2023 untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum … tidak boleh melebihi 10%,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022, dikutip hari ini.
Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.
Di wilayah Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Besaran UMP Jabar 2023 ini naik 7,88 persen, dan disahkan dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP tersebut telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP 2023 mencapai 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.
Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.
Selanjutnya, kenaikan UMP 2023 di Aceh ditetapkan sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 pada 24 November 2022.
Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Sementara itu UMP 2023 di Jambi naik 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,94 juta.
Selanjutnya, UMP di Sulawesi Utara akan naik sebesar 5,24% dari Rp3,31 juta
menjadi Rp2,48 juta pada tahun depan.