TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Unsur dan Jenis Laba

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebuah perusahaan beroperasi dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan lebih atau laba yang maksimal. Dengan begitu, memuaskan para stakeholders perusahaan seperti konsumen, karyawan, manajemen, hingga para pemegang saham.

Laba merupakan salah satu hal yang penting dalam keuangan sebab memiliki banyak kegunaan bagi bisnis. Laba sendiri bermakna imbalan dari aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan dari proses produksi hingga penjualan barang/jasa setelah dikurangi seluruh biaya yang digunakan dalam kegiatan operasional.

Lebih lanjut, berikut beberapa unsur yang terdapat dalam laba:

1. Pendapatan
Sebuah hasil dari apa yang dikerjakan seseorang.

2. Beban
Hal yang harus dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan agar memperoleh sebuah hasil yang diinginkan.

3. Biaya
Kas dalam sebuah bisnis yang dapat digunakan sebagai sebuah pondasi dalam membangung bisnis agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang sesuai.

4. Untung Rugi
Hal yang wajib dipikirkan sejak awal dimana keuntungan merupakan hal utama yang dituju, sedangkan kerugian merupakan hal yang paling dihindari agar bisnisnya dapat berjalan dengan lancar.

5. Penghasilan
Salah satu hasil akhir dari sebuah bisnis yang juga dapat digunakan untuk memutar bisnis.

Umumnya, ada 4 jenis laba yang dikenal yakni:

1. Laba Kotor Penjualan
Selisih penjualan bersih dan harga pokook penjualan.

2. Laba Operasional
Hasil dari pengurangan laba kotor dengan seluruh biaya penjualan, biaya administrasi, dan lainnya.

3. Laba Sebelum Pajak
Seluruh pendapatan sebelum dipotong pajak perseroan.

4. Laba Sesudah Pajak
Laba bersih setelah pajak nilainya diperoleh dari laba kotor dikurangi dengan biaya operasional, bunga, dan pajak.

Laba mempunyai sejumlah manfaat yang dapat Anda rasakan, yaitu:

1. Sebagai alat ukur kinerja manajemen.
2. Membedakan antara modal dan laba.
3. Memberikan informasi untuk memprediksi dividen.
4. Alat ukur keberhasilan manajemen dan dasar untuk mengambil keputusan.
5. Dasar penentuan besarnya pajak.
6. Sebagai tolak ukur dalam pembagian bonus dan kompensasi.
7. Menentukan perkiraan laba di periode selanjutnya. (Atania Salsabila)