Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Untung Rugi Investasi Bitcoin

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 April 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pemilik Wajib Laporkan Keuntungan Bitcoin dalam SPT Tahunan

Ilustrasi Bitcoin, cryptocurrency.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Investasi bitcoin makin bertumbuh. Berdasarkan laporan Forbes, harga bitcoin menyentuh titik tertinggi dalam perjalanannya di atas USD60.000. Dengan angka yang tinggi tersebut, tentu investor harus siap menanggung risiko atau kerugian besar.

Bitcoin menjadi investasi dengan konsep high risk return. Investor perlu mengetahui risiko yang dihadapi saat berinvestasi dalam mata uang digital dunia ini;

1. Fluktuasi harga
Dalam pernyataan Bank Indonesia (BI) jika investasi kripto begitu juga dengan bitcoin memiliki sejumlah risiko. Salah satunya adalah pasar yang timbul karena volatilitas harga di luar adanya transaksi underlying.

Harga bitcoin sifatnya fluktuatif dan tidak bisa diketahui dengan akurat kapan harga akan naik atau turun. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mempelajari dan memahami seperti apa supply (penawaran) dan demand (permintaan) pada transaksi bitcoin.

2. Adanya potensi kejahatan digital dan penipuan
Literasi tentang bitcoin yang rendah oleh masyarakat memperbesar potensi oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab melakukan aksinya. Penipuan yang dilakukan salah satu contohnya yaitu investasi aset kripto dengan skema ponzi. Kemudian OJK melakukan tindakan tegas juga mengimbau tentang dugaan skema ponzi menjadi upaya penipuan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

3. Regulasi Bitcoin di Indonesia
Legalitas bitcoin telah diakui Pemerintah, tetapi dalam hal mata uang digital itu sebagai alat pembayaran tidak diperbolehkan. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, artinya bitcoin bukan sebagai mata uang dan tidak dapat menjadi pengganti rupiah. Jadi, kalau Anda punya bitcoin harus ditukar mata uang rupiah untuk bisa dibelanjakan di negeri ini.

Bitcoin adalah komoditas yang legal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) tentang penyelenggaraan pasar aset kripto di bursa berjangka.

Dengan beberapa risiko yang ada bitcoin pastinya ada beberapa keuntungan yang menjanjikan. Keuntungan utama dalam berinvestasi bitcoin ini adalah biaya dan proses transaksinya yang relatif murah, cepat, dan praktis karena berbasis mata uang digital.

Tidak hanya itu, kita ketahui bersama jika harga bitcoin fluktuatif. Tetapi ini berarti terdapat potensi jika harga bitcoin dapat meningkat dan memberikan peluang pengembalian (return) yang tinggi. Para investor banyak yang mempercayai jika Bitcoin sebagai investasi jangka panjang. Alasannya dalam prediksi mereka, kemungkinan Bitcoin harganya akan mencapai USD500.000 pada tahun 2025.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, para investor pasar kripto wajib membayar pajak. Ada pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.

“Apabila  wajib pajak menjadi investor kemudian memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kripto. Tercantum dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh), dalam keuntungan yang didapatkan atas perdagangan mata uang kripto yang tidak menjadi pengecualian dalam objek pajak, artinya jika ada keuntungan atas investasi kripto dianggap sebagai penghasilan kena pajak,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

Koni menjelaskan, Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, wajib pajak melakukan penghitungan, membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi mata uang kripto. Yang dilaporkan pada kolom penghasilan lain-lain di SPT Tahunan.

“Wajib pajak yang menjadi investor memiliki mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, dan lainnya, kemudian yang menjadi sisa dari yang dijual atau hasil pembelian yang belum dijual, maka wajib pajak perlu menuliskan pada kolom harta,” kata Koni.

Karena kripto ini memiliki sifat yang menjadi aset dalam investasi, artinya uang digital ini wajib untuk dilaporkan dalam SPT tahunan ke daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Harta yang berbentuk kripto pada SPT Tahunan pajak masuk pada golongan investasi dengan kategori: investasi lainnya.

Menurut Koni, walaupun sekarang pengawasan terhadap cryptocurrency ini belum bisa secara langsung dilakukan oleh pemerintah dengan sistemnya yang peer to peer, kemudian transaksinya bisa dilakukan secara anonim atau user melakukan pendaftaran dengan identitas yang berbeda kemudian tidak adanya peran bank sentral atau lembaga pengawas lainnya seperti produk jasa keuangan. Tetapi, ketika wajib pajak mempunyai mata uang kripto kemudian tidak melaporkan dalam SPT lalu di kemudian hari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukannya maka wajib pajak akan dianggap tidak patuh dan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.