PajakOnline.com—Investasi bitcoin makin bertumbuh. Berdasarkan laporan Forbes, harga bitcoin menyentuh titik tertinggi dalam perjalanannya di atas USD60.000. Dengan angka yang tinggi tersebut, tentu investor harus siap menanggung risiko atau kerugian besar.
Bitcoin menjadi investasi dengan konsep high risk return. Investor perlu mengetahui risiko yang dihadapi saat berinvestasi dalam mata uang digital dunia ini;
1. Fluktuasi harga
Dalam pernyataan Bank Indonesia (BI) jika investasi kripto begitu juga dengan bitcoin memiliki sejumlah risiko. Salah satunya adalah pasar yang timbul karena volatilitas harga di luar adanya transaksi underlying.
Harga bitcoin sifatnya fluktuatif dan tidak bisa diketahui dengan akurat kapan harga akan naik atau turun. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mempelajari dan memahami seperti apa supply (penawaran) dan demand (permintaan) pada transaksi bitcoin.
2. Adanya potensi kejahatan digital dan penipuan
Literasi tentang bitcoin yang rendah oleh masyarakat memperbesar potensi oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab melakukan aksinya. Penipuan yang dilakukan salah satu contohnya yaitu investasi aset kripto dengan skema ponzi. Kemudian OJK melakukan tindakan tegas juga mengimbau tentang dugaan skema ponzi menjadi upaya penipuan.
3. Regulasi Bitcoin di Indonesia
Legalitas bitcoin telah diakui Pemerintah, tetapi dalam hal mata uang digital itu sebagai alat pembayaran tidak diperbolehkan. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, artinya bitcoin bukan sebagai mata uang dan tidak dapat menjadi pengganti rupiah. Jadi, kalau Anda punya bitcoin harus ditukar mata uang rupiah untuk bisa dibelanjakan di negeri ini.
Bitcoin adalah komoditas yang legal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) tentang penyelenggaraan pasar aset kripto di bursa berjangka.
Dengan beberapa risiko yang ada bitcoin pastinya ada beberapa keuntungan yang menjanjikan. Keuntungan utama dalam berinvestasi bitcoin ini adalah biaya dan proses transaksinya yang relatif murah, cepat, dan praktis karena berbasis mata uang digital.
Tidak hanya itu, kita ketahui bersama jika harga bitcoin fluktuatif. Tetapi ini berarti terdapat potensi jika harga bitcoin dapat meningkat dan memberikan peluang pengembalian (return) yang tinggi. Para investor banyak yang mempercayai jika Bitcoin sebagai investasi jangka panjang. Alasannya dalam prediksi mereka, kemungkinan Bitcoin harganya akan mencapai USD500.000 pada tahun 2025.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, para investor pasar kripto wajib membayar pajak. Ada pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
“Apabila wajib pajak menjadi investor kemudian memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kripto. Tercantum dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh), dalam keuntungan yang didapatkan atas perdagangan mata uang kripto yang tidak menjadi pengecualian dalam objek pajak, artinya jika ada keuntungan atas investasi kripto dianggap sebagai penghasilan kena pajak,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Koni menjelaskan, Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, wajib pajak melakukan penghitungan, membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi mata uang kripto. Yang dilaporkan pada kolom penghasilan lain-lain di SPT Tahunan.
“Wajib pajak yang menjadi investor memiliki mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, dan lainnya, kemudian yang menjadi sisa dari yang dijual atau hasil pembelian yang belum dijual, maka wajib pajak perlu menuliskan pada kolom harta,” kata Koni.
Karena kripto ini memiliki sifat yang menjadi aset dalam investasi, artinya uang digital ini wajib untuk dilaporkan dalam SPT tahunan ke daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Harta yang berbentuk kripto pada SPT Tahunan pajak masuk pada golongan investasi dengan kategori: investasi lainnya.
Menurut Koni, walaupun sekarang pengawasan terhadap cryptocurrency ini belum bisa secara langsung dilakukan oleh pemerintah dengan sistemnya yang peer to peer, kemudian transaksinya bisa dilakukan secara anonim atau user melakukan pendaftaran dengan identitas yang berbeda kemudian tidak adanya peran bank sentral atau lembaga pengawas lainnya seperti produk jasa keuangan. Tetapi, ketika wajib pajak mempunyai mata uang kripto kemudian tidak melaporkan dalam SPT lalu di kemudian hari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukannya maka wajib pajak akan dianggap tidak patuh dan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































