TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

USKP Periode I/2025, Pendaftaran Ujian Ulang 30 April sampai 1 Mei 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan akan menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak USKP periode I/2025.

USKP periode I/2025 dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat A dan tingkat B. KP3SKP menyatakan telah mengirimkan undangan melalui email kepada peserta mengulang yang berhak mengikuti USKP pada periode tersebut.

"USKP akan diselenggarakan di 24 lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.860 orang," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-1/KP3SKP/IV/2025, dikutip Selasa (29/4/2025).

Pendaftar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah permohonan pendaftaran dikirim. Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih.

Perincian ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Bagi pendaftar yang telah masuk laman registrasi, bisa menekan tombol “Gunakan Data Sebelumnya”. Selanjutnya, pendaftar yang datanya telah muncul bisa menggunakan data tersebut dan melampirkan surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp10.000

Sementara, bagi pendaftar yang datanya belum muncul maka diwajibkan mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan (termasuk surat pernyataan bermeterai).

Adapun periode pendaftaran peserta mengulang USKP tingkat A akan dibuka selama 2 hari, yaitu mulai 30 April 2025 pukul 08.00 WIB dan berakhir 1 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, periode pendaftaran peserta mengulang USKP tingkat B akan dibuka selama 1 hari, yaitu pada 2 Mei 2025 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan melalui laman Pengumuman hasil verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025 serta akan diberitahukan di akun pendaftar masing-masing. Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan
alamat uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”;

2. Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas kepesertaannya terkait persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan disertai bukti dukung, paling lama 2 hari kerja sejak hasil verifikasi pendaftaran diumumkan, yaitu 7-8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB;

3. Panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pendaftar.

Adapun hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP Periode I/2025 akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025.

Seperti tahun sebelumnya, USKP Periode I/2025 tetap bersifat gratis. Selain waktu ujian dan periode pendaftaran, ada 5 pengumuman lain yang
disampaikan KP3SKP.

Pertama, peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus verifikasi pendaftaran pada periode ini akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang.

Kedua, pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian, wajib untuk hadir dan mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang dan tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya.

Ketiga, panitia tidak menyediakan konsumsi bagi peserta ujian.

Keempat, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian.

Kelima, peserta ujian diharapkan untuk membaca serta memahami ketentuan dan persyaratan teknis pelaksanaan ujian (salah satunya adalah wajib membawa laptop) yang spesifikasinya telah diuraikan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Adapun panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian. KP3SKP akan memberikan pengumuman apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota.