PajakOnline.com—Utang pajak meliputi denda maupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan Undang-undang (UU) perpajakan di Indonesia. Utang pajak juga bisa terjadi karena adanya kewajiban pajak yang lainnya seperti utang atas kewajiban pajak penghasilan badan yang disebabkan karena adanya keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan.
Secara umum, utang pajak adalah tagihan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak atau biasa disebut dengan tunggakan pajak. Utang pajak terjadi karena adanya peraturan di mana pihak pemerintah dapat memaksa pembayaran utang pada setiap Wajib Pajak yang merupakan dasar pemberlakuan penagihan pajak oleh jurusita.
Pada dasarnya, utang pajak dapat timbul karena 2 kondisi sebagai berikut:
1. Kondisi Material
Dalam kondisi ini, utang bisa muncul karena adanya perundang-undangan di mana di suatu kondisi yang memicu adanya utang seperti Wajib Pajak yang memperoleh undian, melakukan kegiatan ekspor impor, dan lainnya.
2. Kondisi Formil
Dalam Kondisi ini, utang pajak dapat terjadi karena pihak petugas pajak sudah mengeluarkan suatu ketetapan seperti kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan kemudian KPP akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang di setiap tahunnya.
Sebagai Wajib Pajak yang memiliki utang pajak, maka harus segera dibayarkan. Namun, tak perlu khawatir karena ada beberapa cara lain untuk menghapus utang yaitu:
1. Pembayaran
Ini merupakan cara yang paling mendasar dengan membayarkan utang pajak tersebut kepada negara.
2. Kompensasi
Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan kompensasi jika memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak sehingga kelebihan tersebut dapat digunakan untuk menghapus utang pajak yang harus dibayarkan.
3. Kadaluwarsa
Cara ini merupakan suatu kondisi di mana masa penagihan pajak sudah melewati waktu terutang pajak atau tahun pajak yang bersangkutan dan bisa ditangguhkan dengan dikeluarkannya surat teguran atau surat paksa.
4. Pembebasan
Dalam hal ini, utang pajak berakhir dengan semestinya tetapi ditiadakan oleh satu pihak sebagai bentuk sanski administrasi.
5. Penghapusan/Peniadaan
Biasanya cara ini melihat kondisi keuangan Wajib Pajak yang terutang dan dapat dilakukan apabila Wajb Pajak yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Utang pajak ini bersifat memaksa bagi setiap Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak terutang dapat menunjuk pihak lain untuk melunasi utangnya namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.