PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat mencabut pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.
Pembukaan kembali rekening ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat Nany Nur Aini kemudian menugaskan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) untuk memulai rangkaian pencabutan pemblokiran pada 6 rekening wajib pajak.
“Pencabutan pemblokiran dilakukan pada rekening wajib pajak dan penanggung pajak yang tersimpan pada beberapa bank,” kata Nany dalam keterangan pers DJP yang kami kutip hari ini.
Rekening yang kembali diaktivasi terdaftar di Bank Mandiri Kantor Cabang Kawasan Industri Pulogadung, BCA Kantor Cabang Margo City, BCAKantor Cabang Margonda, BCA Kantor Cabang Cikarang, dan Bank Panin Indonesia Kantor Cabang Bekasi.
“Penyelesaian pencabutan pemblokiran merupakan komitmen dan bentuk pelayanan KPP Pratama Bekasi Barat kepada wajib pajak karena telah melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Nany.
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari upaya penagihan pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020.
Pemblokiran diartikan sebagai tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.


































