PajakOnline.com—Pemerintah berencana menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif paling besar 0,5%. Kebijakan ini diproyeksi akan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp30 triliun.
Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini tarifnya dipatok 0,1% sampai 0,3%.
PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atau dibebankan terhadap lahan dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan dan dikecualikan dari kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam RUU HKPD menyebutkan dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang palig rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak yang telah ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta untuk setiap Wajib Pajak.
Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak akan lebih rendah dari pada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring dengan pemberlakuan UU HKPD yang salah satunya yaitu dari perpajakan. (Atania Salsabila)

































