TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HKPD, Siap-Siap Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Naik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif paling besar 0,5%. Kebijakan ini diproyeksi akan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp30 triliun.

Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini tarifnya dipatok 0,1% sampai 0,3%.

PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atau dibebankan terhadap lahan dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan dan dikecualikan dari kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dalam RUU HKPD menyebutkan dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang palig rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak yang telah ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta untuk setiap Wajib Pajak.

Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak akan lebih rendah dari pada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring dengan pemberlakuan UU HKPD yang salah satunya yaitu dari perpajakan. (Atania Salsabila)