PajakOnline.com—DPR mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Penyederhanaan jenis PDRD ini tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
“Perubahan pengaturan pajak daerah, termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Hasil simulasi pemerintah menunjukkan penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diestimasi dapat meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.
UU HKPD bertujuan menyederhanakan jenis PDRD agar biaya administrasi pemungutanatau administration and compliance cost dapat turun. Salah satu bentuk penyederhanaannya yakni reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
Penyederhanaan itu akan memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mengefisienkan pelayanan publik di daerah.
Untuk menerapkan kebijakan dalam UU HKPD waktunya bervariasi. Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, pengaturan ulang dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Kemudian, ketentuan mengenai PDRD paling lambat dilaksanakan 2 tahun sesudah undang-undang ini diundangkan.
Sedangkan, mengenai mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemberlakuannya paling lambat dilaksanakan 3 tahun sesudah diundangkan. Adapun mengenai PP turunan dari UU HKPD harus ditetapkan 2 tahun sesudah diundangkan.
Masa transisi paling lama 5 tahun diberlakukan untuk pengalokasian belanja di level pemda. Misalnya, mengenai kewajiban pemda mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru melalui tunjangan kinerja daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
Demikian pula pada penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik yang diatur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, masa transisinya paling lama 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan.


































