PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan dalam mempercepat validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui BPHTB Online Paperless.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, validasi BPHTB maksimal hanya selama 168 jam atau 7 hari dengan adanya BPHTB Online Paperless.
“Ini salah satu inovasi kami. Validasi BPHTB atau service level agreement (SLA) kami maksimal 168 jam. Selesai tidak selesai, berkas sudah dianggap lengkap dan tervalidasi secara otomatis,” kata Wahid kami kutip dari laman resmi Pemkot Depok.
Dengan adanya BPHTB Online Paperless, tidak ada lagi pemberkasan secara fisik. Seluruh pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui laman e-PBB.
Nanti, berkas harus diunggah wajib pajak ke laman e-PBB dan verifikasi hingga validasi juga akan dilakukan melalui sistem. Ke depan, loket BPHTB di BKD Kota Depok akan ditutup secara bertahap. “Loket satu per satu kami tutup,” kata Wahid.
Wahid mengharapkan, makin banyak warga masyarakat yang patuh terhadap ketentuan perpajakan seiring dengan kemudahan transaksi tersebut. Pajak, sambung Wahid, sangat penting karena menjadi penyumbang utama pembangunan di Kota Depok.
“Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” katanya.































