TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Baru Bertambah, Yang Bayar Pajak Berkurang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pada Januari—September 2022, terdapat penambahan 3,85 juta wajib pajak baru. Jumlahnya meningkat dari capaian sepanjang 2021 yakni 3,47 juta wajib pajak baru, atau tumbuh 10,8 persen (year-on-year/YoY). Namun demikian, jumlah wajib pajak baru yang melakukan pembayaran pajak ternyata malah berkurang.

Sepanjang Januari—September 2022, hanya 385.624 wajib pajak baru yang membayar pajak atau 10,01 persen dari total wajib pajak baru, dengan pembayaran Rp3,2 miliar. Sepanjang 2021, sebanyak 816.908 wajib pajak baru tercatat membayar pajak, setara dengan 23,5 persen dari total wajib pajak baru.

Total pembayaran para wajib pajak baru ini pun jauh lebih tinggi, mencapai Rp7,7 triliun. Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi pun menunjukkan kondisi serupa. Pada Januari—September 2022 terdapat 35.934 wajib pajak baru hasil ekstensifikasi, tetapi hanya 4.184 atau 11,6 persen di antara mereka yang membayar pajak, total senilai Rp48,97 miliar.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh dalam media briefing DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia adalah berdasarkan penilaian sendiri (self assessment). Mereka melakukan penilaian dan pembayaran sendiri, sedangkan DJP bertugas mengawasi seluruh proses itu.

Wajib pajak yang merasa belum memenuhi kriteria, misalnya karena pendapatannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka dia tidak membayar pajak. Berkurangnya pembayar pajak dari total wajib pajak baru diduga berkaitan dengan hal itu.

Aim mengatakan terdapat kemungkinan sejumlah wajib pajak baru merupakan pencari kerja atau mereka yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Banyaknya pemegang NPWP baru berarti meningkatkan basis data jumlah wajib pajak baru.

Menurut Aim, terdapat kemungkinan mereka belum memperoleh kerja sehingga sudah tercatat sebagai wajib pajak tetapi belum membayar pajak. Terdapat kemungkinan pula mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga belum terjadi pembayaran pajak.

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan, ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa turut memengaruhi kondisi tersebut.

UU HPP mengamanatkan UMKM dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Perluasan basis data membuat jumlah UMKM terdaftar semakin banyak, tetapi mereka yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak membayar pajak.

DJP optimistis penambahan jumlah wajib pajak akan meningkatkan pembayaran pajak pada masa mendatang. Peningkatan dapat terjadi baik dari wajib pajak baru yang nantinya memiliki tambahan penghasilan maupun dari proses perluasan basis data perpajakan yang terus berjalan.