PajakOnline.com—Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan mengubah model pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pembaruan coretax system semakin memperkuat basis data dan informasi perpajakan. Melalui sistem ini, DJP dapat memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan profil risiko tinggi.
“Nanti by sistem mereka yang berisiko tinggi yang duluan kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan,” katanya, dikutip hari ini.
Pembaruan coretax system membuat kinerja DJP semakin akuntabel karena semuanya didasarkan pada sistem. Apalagi dengan analisis melalui compliance risk management (CRM), DJP akan dengan mudah menentukan wajib pajak yang perlu segera diperiksa.
Pemeriksaan wajib pajak selama ini belum banyak memanfaatkan data yang dimiliki DJP. Oleh karena itu, pemeriksaan biasanya didahulukan kepada wajib pajak yang lebih bayar dan mengajukan restitusi.
Dengan kondisi tersebut, pada akhirnya wajib pajak dengan beresiko tinggi justru belum tersentuh oleh pemeriksa. Nufransa meyakini pola tersebut berubah setelah pembaruan coretax system selesai. “Jadi lebih efektif, fokus pada mereka-mereka yang memang suka mengemplang pajak,” katanya.
Pembaruan mengenai coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner’s agent – project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner’s agent-change management.
Pemerintah menargetkan implementasi coretax system berjalan mulai Oktober 2023.

































