PajakOnline.com—Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
Pemeriksaan pajak sendiri memiliki arti yaitu serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, pemeriksaan pajak dibedakan menjadi 2 bagian, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha ataupun tempat WP bekerja sedangkan pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayan Pajak (KPP) dan masing-masing pemeriksaan pajak mempunyai ketentuan tersendiri.
Apakah bisa Wajib Pajak menolak untuk diperiksa?
WP bisa menolak untuk diperiksa dengan berbagai alasan. Dengan merujuk pada Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.
Jika Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan lapangan ternyata menolak untuk diperiksa termasuk juga menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan maka WP tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
Namun, jika WP menolak untuk menandatangani surat tersebut maka WP harus membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak.
Dengan demikian, berarti Wajib Pajak bisa saja untuk menolak pemeriksaan, namun tidak semata-mata hanya dengan menolak begitu saja tanpa adanya hal lain yang harus diikuti juga oleh Wajib Pajak karena ini merupakan jalan atau aturan yang memang sudah ada dasarnya dan wajib untuk dijalankan. (Atania Salsabila)