TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Bisa Menolak untuk Diperiksa, Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

Pemeriksaan pajak sendiri memiliki arti yaitu serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, pemeriksaan pajak dibedakan menjadi 2 bagian, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha ataupun tempat WP bekerja sedangkan pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayan Pajak (KPP) dan masing-masing pemeriksaan pajak mempunyai ketentuan tersendiri.

Apakah bisa Wajib Pajak menolak untuk diperiksa?

WP bisa menolak untuk diperiksa dengan berbagai alasan. Dengan merujuk pada Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.

Jika Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan lapangan ternyata menolak untuk diperiksa termasuk juga menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan maka WP tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Namun, jika WP menolak untuk menandatangani surat tersebut maka WP harus membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak.

Dengan demikian, berarti Wajib Pajak bisa saja untuk menolak pemeriksaan, namun tidak semata-mata hanya dengan menolak begitu saja tanpa adanya hal lain yang harus diikuti juga oleh Wajib Pajak karena ini merupakan jalan atau aturan yang memang sudah ada dasarnya dan wajib untuk dijalankan. (Atania Salsabila)