PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan dan mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. Sebab, PPS hanya sampai 30 Juni 2022.
“Masih ada kesempatan sampai 30 Juni 2022, sejak dimulai 1 Januari 2022. Kita seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih perlu untuk menggunakan program pengungkapan sukarela ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan, sosialisasi maupun edukasi terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak guna mengikuti PPS.
“Pada saat yang sama kita akan mengingatkan kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia baik perorangan maupun korporasi,” kata Menkeu Sri Mulyani.

































