PajakOnline.com—Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai status aset kripto yang merupakan komoditi, bukan alat tukar.
Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tersebut tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.
