PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menetapkan sejumlah wajib pajak sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021. Dirjen Pajak menetapkan wajib pajak terdaftar di 5 kantor pelayanan pajak (KPP) yang memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik.
“Kewajiban … dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021, kecuali bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021,” demikian isi diktum kedua KEP-20/PJ/2021.
Kelima KPP yang disebut yakni KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.
Dalam KEP-20/PJ/2021 diatur jika terjadi perpindahan KPP tempat wajib pajak sebagai pemotong/pemungut PPh terdaftar, kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik tetap berlaku.
Baca Juga: Gunakan E-Bupot Unifikasi, Harus Miliki Sertifikat Elektronik


































