PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat SPT Tahunan Badan yang sudah disampaikan wajib pajak telah mencapai 338.658 SPT hingga 8 April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan yang harus melaporkan SPT Tahunan mencapai 1,65 juta wajib pajak badan. Ini menunjukkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan masih sekitar 20,49%. Namun, jumlah pelaporan SPT Tahunan badan masih akan bertambah, mengingat batas waktunya sampai 30 April 2022.
Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta. Nilai denda lebih besar daripada keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100 ribu.
DJP meminta wajib pajak orang pribadi tetap melaporkan SPT Tahunan, walaupun batas waktunya sudah berakhir dan menyelesaikan kewajiban atas denda tersebut.
“Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.