PajakOnline.com—Aplikasi e-SPT atau pelaporan SPT elektronik dalam bentuk .csv masih dapat dipergunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga akhir bulan ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT masih tinggi dan mendorong agar tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.
“Serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya, yaitu … PENG-10/PJ.09/2022 maka aplikasi e-SPT … yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022,” demikian kutipan pengumuman DJP.
DJP menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT. Rencananya, masih dalam pengumuman tersebut, aplikasi e-SPT akan ditutup mulai Minggu, 1 Mei 2022.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Lebaran tidak diperpanjang.
“Sampai saat ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan masih tanggal 30 April,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Dalam catatan DJP hingga 12 Maret 2022 sudah ada 368.783 SPT Tahunan wajib pajak badan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 315.705 atau 86,61% dilaporkan secara online. Sisanya, SPT Tahunan dilaporkan secara manual atau dengan datang langsung ke kantor pajak.
DJP mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu. Jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.


































