PajakOnline.com—Sebagai karyawan ataupun pelaku usaha, Wajib Pajak bisa mengalami situasi yang membuat dirinya tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Situasi tersebut, dapat membuat statusnya sebagai wajib pajak menjadi non efektif. Maka dikenal dengan sebutan Wajib Pajak non efektif.
Status non efektif, bisa terjadi apabila wajib pajak orang pribadi kehilangan sumber penghasilan, atau ketika kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti.
Seperti dilansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak non efektif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, tetapi belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketika wajib pajak mengajukan status non efektif, maka akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak yang sudah mendapatkan status non efektif juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT Tahunan, karena kewajiban melapornya sudah gugur.
Wajib pajak non efektif juga tidak akan dikenai SPT atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non efektif.
Penetapan sebagai wajib pajak non efektif bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak, atau secara jabatan. Penetapannya hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.
Berdasarkan keterangan DJP, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status non efektif. Kriteria-kriteria wajib pajak non efektif yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
2. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah PTKP, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
6. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
7. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
9. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
10. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Sedangkan, wajib pajak dengan NPWP pusat tidak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, karena dalam hal masih memiliki NPWP cabang yang berstatus aktif.
Untuk mendapatkan status non efektif, wajib pajak harus mengajukan langkah-langkah pengajuan status wajib pajak non efektif, sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan secara daring atau online, dengan mengisi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP.
2. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, dengan mengambil formulir di KPP. Permohonan yang telah disampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap ditandatangani secara digital, dan memiliki kekuatan hukum.
3. Wajib pajak yang menyampaikan formulir juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui e-Registration, maupun secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Dokumen yang dimaksud ini adalah, dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif.
4. Batas waktu penyerahan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari. Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen yang dimaksud, maka permohonan untuk menjadi wajib pajak non efektif dianggap tidak diajukan.
5. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
6. Untuk penetapan wajib pajak non efektif secara jabatan, DJP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan terlebih dahulu, sebelum menetapkan seorang wajib pajak berstatus non efektif.
7. Bila KPP menyetujui permohonan dan menetapkannya menjadi wajib pajak non efektif, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Lalu, pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file wajib pajak yang bersangkutan. (Wiasti Meurani)