Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Non Efektif

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sebagai karyawan ataupun pelaku usaha, Wajib Pajak bisa mengalami situasi yang membuat dirinya tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Situasi tersebut, dapat membuat statusnya sebagai wajib pajak menjadi non efektif. Maka dikenal dengan sebutan Wajib Pajak non efektif.

Status non efektif, bisa terjadi apabila wajib pajak orang pribadi kehilangan sumber penghasilan, atau ketika kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti.

Seperti dilansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak non efektif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, tetapi belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketika wajib pajak mengajukan status non efektif, maka akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak yang sudah mendapatkan status non efektif juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT Tahunan, karena kewajiban melapornya sudah gugur.

Wajib pajak non efektif juga tidak akan dikenai SPT atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non efektif.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Penetapan sebagai wajib pajak non efektif bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak, atau secara jabatan. Penetapannya hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Berdasarkan keterangan DJP, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status non efektif. Kriteria-kriteria wajib pajak non efektif yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

2. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

4. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah PTKP, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

6. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

7. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut

8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

9. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

10. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Sedangkan, wajib pajak dengan NPWP pusat tidak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, karena dalam hal masih memiliki NPWP cabang yang berstatus aktif.

Untuk mendapatkan status non efektif, wajib pajak harus mengajukan langkah-langkah pengajuan status wajib pajak non efektif, sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan secara daring atau online, dengan mengisi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP.

2. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, dengan mengambil formulir di KPP. Permohonan yang telah disampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap ditandatangani secara digital, dan memiliki kekuatan hukum.

3. Wajib pajak yang menyampaikan formulir juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui e-Registration, maupun secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Dokumen yang dimaksud ini adalah, dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif.

4. Batas waktu penyerahan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari. Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen yang dimaksud, maka permohonan untuk menjadi wajib pajak non efektif dianggap tidak diajukan.

5. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.

6. Untuk penetapan wajib pajak non efektif secara jabatan, DJP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan terlebih dahulu, sebelum menetapkan seorang wajib pajak berstatus non efektif.

7. Bila KPP menyetujui permohonan dan menetapkannya menjadi wajib pajak non efektif, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Lalu, pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file wajib pajak yang bersangkutan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.