TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan PPh Final, Ini Sanksinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemungut/Pemotong PPh Final dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal :

Wajib Pajak terlambat menyetor diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang memungut/memotong, tidak atau kurang menyetor PPh Final yang terutang namun menyampaikan laporan bulanan, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang menyetor PPh final dan tidak menyampaikan laporan bulanan walaupun telah ditegor, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang seharusnya terutang lebih besar daari SKPKB yang telah diterbitkan maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminstrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh Finalnya dan wajib melaporkan secara bulanan (Misalnya perusahaan real estate, perusahaan persewaan tanah dan/atau bangunan, perusahaan pelayaran).

Wajib Pajak ini dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, kenaikan dalam hal :

Wajib Pajak terlambat membayar diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh final bulanan diterbitkan STP untuk bulan yang bersangkutan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Apabila dilakukan pemeriksaan ternyata kewajiban PPh Final dalam satu tahun pajak kurang dibayar, diterbitkan SKPKB untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminsitrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh Finalnya tetapi tidak wajib melaporkan secara bulanan

Apabila Wajib Pajak terlambat membayar PPh FInal yang terutang diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Apabila Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh final yang terutang diterbitkan SKPKB untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Apabila ditemukan data baru dan atau yang belum terungkap ternyata PPh Final yang terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.