Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Walau Rugi, Investor Kripto Tetap Kena Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Juni 2022
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aset Kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Wajib pajak investor aset kripto yang rugi tetap akan kena pajak. Pemajakan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.

“Kita perlakukan sama karena sifatnya final, mau untung atau rugi, ya atas transaksi yang kita kenakan. Perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi cryptocurrency sudah setara dengan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi saham di BEI (Bursa Efek Indonesia),” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam Webinar STAN.

Saat ini exchanger luar negeri yang belum ditunjuk sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak,” ujar Frans.

Wajib Pajak atau investor kripto harus melaporkan aset kriptonya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dia mengungkapkan pemajakan dilakukan karena nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Di tahun 2020 nilai transaksinya mencapai Rp64,9 triliun dan kemudian menjadi Rp 859,triliun di 2021. Bahkan, pada periode Januari sampai dengan Februari 2022 transaksi nilai kripto sudah tercatat Rp83,8 triliun.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

“Dari sisi investor juga meningkat, kami mencatat dari Indodax, investor kripto di 2021 meningkat pesat 99,76 persen atau menjadi sebanyak 4,7 juta. Padahal di tahun 2020 hanya berjumlah 2,2 juta investor. Luar biasa sekali perkembangannnya. Inilah yang memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memperlakukan aset kripto sebagai salah satu objek pajak,” katanya.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemajakan kripto meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dikenakan oleh exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atas penjual aset kripto. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tarif yang berlaku sebesar 0,1 persen. Namun, bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 Final naik menjadi 0,2 persen. PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto berlaku sebesar 0,11 persen bila aset kripto dibeli melalui exchanger yang terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarif dikenakan sebesar 0,22 persen.

Jika jual beli aset kripto dilakukan menggunakan mata uang fiat, PPh hanya dikenakan kepada penjual dan PPN hanya dikenakan kepada pembeli. Bila transaksi yang dilakukan adalah tukar menukar aset kripto, maka PPh sekaligus PPN akan dikenakan kepada penjual dan pembeli.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyebutkan, aturan tersebut sudah dijalankan semua exchanger yang terdaftar resmi di Bappebti. Exchanger membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.

Aspakrindo mengatakan pemajakan aset kripto memberikan kepastian hukum, sehingga melahirkan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Secara simultan, industri kripto diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak.

“S

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,93 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Februari 2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2026
0

PajakOnline – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,81 Triliun hingga 30 November 2025

oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2026
0

PajakOnline | Penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp1,81 triliun hingga...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak kripto telah...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto

oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur...

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
15 Oktober 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
15 Oktober 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto atas aset kripto mencapai Rp1,61...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.