PajakOnline.com— Wajib pajak investor aset kripto yang rugi tetap akan kena pajak. Pemajakan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.
“Kita perlakukan sama karena sifatnya final, mau untung atau rugi, ya atas transaksi yang kita kenakan. Perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi cryptocurrency sudah setara dengan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi saham di BEI (Bursa Efek Indonesia),” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam Webinar STAN.
Saat ini exchanger luar negeri yang belum ditunjuk sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak,” ujar Frans.
Wajib Pajak atau investor kripto harus melaporkan aset kriptonya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dia mengungkapkan pemajakan dilakukan karena nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. Di tahun 2020 nilai transaksinya mencapai Rp64,9 triliun dan kemudian menjadi Rp 859,triliun di 2021. Bahkan, pada periode Januari sampai dengan Februari 2022 transaksi nilai kripto sudah tercatat Rp83,8 triliun.
“Dari sisi investor juga meningkat, kami mencatat dari Indodax, investor kripto di 2021 meningkat pesat 99,76 persen atau menjadi sebanyak 4,7 juta. Padahal di tahun 2020 hanya berjumlah 2,2 juta investor. Luar biasa sekali perkembangannnya. Inilah yang memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memperlakukan aset kripto sebagai salah satu objek pajak,” katanya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemajakan kripto meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dikenakan oleh exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atas penjual aset kripto. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tarif yang berlaku sebesar 0,1 persen. Namun, bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 Final naik menjadi 0,2 persen. PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto berlaku sebesar 0,11 persen bila aset kripto dibeli melalui exchanger yang terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarif dikenakan sebesar 0,22 persen.
Jika jual beli aset kripto dilakukan menggunakan mata uang fiat, PPh hanya dikenakan kepada penjual dan PPN hanya dikenakan kepada pembeli. Bila transaksi yang dilakukan adalah tukar menukar aset kripto, maka PPh sekaligus PPN akan dikenakan kepada penjual dan pembeli.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyebutkan, aturan tersebut sudah dijalankan semua exchanger yang terdaftar resmi di Bappebti. Exchanger membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.
Aspakrindo mengatakan pemajakan aset kripto memberikan kepastian hukum, sehingga melahirkan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Secara simultan, industri kripto diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak.
“S


























