TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warning! Nunggak Bayar Pajak, Rekening Bank Bisa Diblokir

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, proses pemblokiran rekening dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan.

Pertama, ketika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terindikasi bahwa wajib pajak kurang bayar, maka DJP akan melakukan imbauan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
“Prosesnya, wajib pajak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ada pengawasan, kemudian ada yang namanya pengujian kepatuhan. Saat pemeriksaan, ternyata dia bayarnya kurang, keluar namanya surat ketetapan pajak kurang bayar,” kata Neil.

Neil mengatakan, jatuh tempo surat ketetapan pajak kurang bayar adalah satu bulan sejak surat dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu 1 bulan wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka proses yang tadinya pemeriksaan beralih menjadi penagihan.

Pada tahap tersebut, DJP akan memberikan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tetap diabaikan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan penagihan aktif.

“Jadi urutannya, pada proses penagihan, kita masih persuasif, kemudian ada periode yang namanya penagihan aktif. Pada proses penagihan aktif ini kita keluarkan surat paksa,” katanya.

Neil mengatakan, pada tahapan penagihan aktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh juru sita adalah melakukan pemblokiran rekening bank milik wajib pajak tersebut.

“Didalamnya usaha yang bisa dilakukan seorang juru sita, misalnya pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran,” katanya.

Neil menuturkan pemblokiran rekening bank tersebut bisa kembali dibuka jika wajib pajak telah membayar tunggakan pajaknya. “Kalau bayar ya dibuka, kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," kata Neil.