PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, proses pemblokiran rekening dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan.
Pertama, ketika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terindikasi bahwa wajib pajak kurang bayar, maka DJP akan melakukan imbauan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
“Prosesnya, wajib pajak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ada pengawasan, kemudian ada yang namanya pengujian kepatuhan. Saat pemeriksaan, ternyata dia bayarnya kurang, keluar namanya surat ketetapan pajak kurang bayar,” kata Neil.
Neil mengatakan, jatuh tempo surat ketetapan pajak kurang bayar adalah satu bulan sejak surat dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu 1 bulan wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka proses yang tadinya pemeriksaan beralih menjadi penagihan.
Pada tahap tersebut, DJP akan memberikan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tetap diabaikan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan penagihan aktif.
“Jadi urutannya, pada proses penagihan, kita masih persuasif, kemudian ada periode yang namanya penagihan aktif. Pada proses penagihan aktif ini kita keluarkan surat paksa,” katanya.
Neil mengatakan, pada tahapan penagihan aktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh juru sita adalah melakukan pemblokiran rekening bank milik wajib pajak tersebut.
“Didalamnya usaha yang bisa dilakukan seorang juru sita, misalnya pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran,” katanya.
Neil menuturkan pemblokiran rekening bank tersebut bisa kembali dibuka jika wajib pajak telah membayar tunggakan pajaknya. “Kalau bayar ya dibuka, kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar,” kata Neil.