PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak yang menunggak membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, proses pemblokiran rekening dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan.
Pertama, ketika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terindikasi bahwa wajib pajak kurang bayar, maka DJP akan melakukan imbauan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
“Prosesnya, wajib pajak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ada pengawasan, kemudian ada yang namanya pengujian kepatuhan. Saat pemeriksaan, ternyata dia bayarnya kurang, keluar namanya surat ketetapan pajak kurang bayar,” kata Neil.
Neil mengatakan, jatuh tempo surat ketetapan pajak kurang bayar adalah satu bulan sejak surat dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu 1 bulan wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka proses yang tadinya pemeriksaan beralih menjadi penagihan.
Pada tahap tersebut, DJP akan memberikan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tetap diabaikan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan penagihan aktif.
