Jumat, 28 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Waspada Krisis Berlanjut, Ketahanan Fiskal Makin Rapuh

Pemerintah harus segera melakukan reformasi secara fundamental terhadap kebijakan fiskal untuk menyelamatkan perekonomian tanpa menimbulkan guncangan besar.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Maret 2021
in Berita, Headlines, Opini
9.3k 700
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Kanal Opini Oleh Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Perekonomian Indonesia menunjukkan tren melemah dalam lima belas tahun terakhir (2005-2019). Salah satu penyebab utama pelemahan tersebut karena harga komoditas andalan ekspor Indonesia turun tajam sejak 2011, terutama harga batu bara, kelapa sawit, dan karet, yang menyumbang hampir 40 persen dari total ekspor nonmigas (minyak dan gas) pada tahun 2011.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Harga komoditas awalnya naik pesat hingga pertengahan 2008 menyusul relaksasi kebijakan moneter global, khususnya Bank Sentral AS, the FED, pada masa Alan Greenspan. Harga komoditas kemudian turun tajam menyusul krisis keuangan global, mendekati harga awal tahun 2004.

Beruntung, penurunan tajam harga komoditas ini tidak berlangsung lama. Kebijakan global quantitative easing (QE) untuk melawan resesi global pada 2007/2008 membuat harga komoditas kembali naik.

Gelombang kedua boom komoditas ini berlangsung hingga awal 2011 sebelum turun tajam menyusul dihentikannya QE. Akibatnya, nilai ekspor Indonesia juga terus turun dari 203 miliar dolar AS pada 2011 (tertinggi) menjadi hanya 145 miliar dolar AS pada 2016.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Sejalan dengan penurunan harga komoditas dan nilai ekspor, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nominal juga turun dari rata-rata 19,6 persen per tahun pada periode lima tahun pertama (2005-2009), menjadi 12,5 persen pada periode lima tahun kedua (2010-2014) dan 8,43 persen pada periode lima tahun ketiga (2015-2019).

Akibatnya, penurunan pertumbuhan PDB nominal diikuti oleh penurunan pertumbuhan pendapatan pemerintah dari rata-rata 17,5 persen per tahun (2005-2009) menjadi 12,9 persen (2010-2014) menjadi 5,0 persen (2015-2019). Hal ini menyebabkan rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB turun tajam, setelah mengalami kenaikan di awal tahun 2000-an.

Rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB mencapai 19,8 persen pada tahun 2008, yang merupakan rasio tertinggi sejak tahun 2000-an. Selanjutnya, rasio ini terus turun menjadi 15,4 persen pada 2014,12,4 persen pada 2019, dan mencapai rasio terendah 10,6 persen pada 2020. Rasio yang rendah ini menunjukkan bahwa fiskal dan keuangan negara dalam kondisi buruk dan berpotensi memicu krisis fiskal.

Rasio utang pemerintah terhadap PDB juga semakin memburuk, yang awalnya turun tajam dari 47,1 persen pada 2005 menjadi 24 persen pada 2012, namun kemudian meningkat lagi menjadi 30,2 persen pada 2019, dan melonjak menjadi sekitar 39,4 persen pada 2020.

Kurva utang pemerintah ini juga sejalan dengan kurva rasio beban bunga terhadap PDB yang turun dari 2,6 persen pada 2005 menjadi 1,2 persen pada 2012, namun kemudian meningkat menjadi 1,7 persen pada tahun 2019 dan kemudian meningkat tajam menjadi 2,0 persen pada 2020.

Perlu dicatat bahwa beban bunga dalam anggaran fiskal 2020 tidak mencerminkan angka yang seharusnya. Pasalnya, defisit anggaran 2020 sebagian besar ditanggung oleh Bank Indonesia (BI) yang diharuskan membeli surat utang negara di pasar perdana atau sebagai non-competitive bidder.

Artinya, BI wajib membeli surat utang negara jika pembeli yang berminat terlalu sedikit. Secara keseluruhan, BI telah menyerap Rp650 triliun (sekitar 45,8 miliar dolar AS) dari total defisit anggaran sebesar Rp956 triliun. Sebagian besar surat utang negara ini tidak dikenakan bunga karena untuk pembiayaan public goods. Pembiayaan fiskal melalui penciptaan uang ini, jika berlebihan, sangat berbahaya bagi perekonomian.

Selain menimbulkan inflasi dalam jangka menengah, pembelian surat utang negara di pasar perdana akan berdampak negatif terhadap neraca BI dan dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor internasional. Karena kebijakan ini bukan merupakan bagian dari kebijakan moneter, maka BI akan kesulitan untuk menyerap kembali kelebihan uang beredar ketika perekonomian mulai membaik yang akan memicu inflasi.

Kondisi fiskal dan keuangan pemerintah seperti dijelaskan di atas sangat rapuh. Di satu sisi, rasio penerimaan pemerintah terhadap PDB turun tajam menjadi hanya 10,6 persen pada tahun 2020.

Di sisi lain, rasio beban bunga terhadap PDB terus membengkak dan mencapai 2,0 persen pada tahun 2020. Artinya, sisa pendapatan pemerintah yang tersedia untuk belanja negara hanya 8,6 persen dari PDB, seandainya pemerintah memberlakukan anggaran berimbang.

Namun hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi karena jauh di bawah realisasi rasio belanja pemerintah di masa lalu yang mencapai rata-rata 18,8 persen per tahun pada 2005-2009, 17,5 persen pada 2010-2014, 15 persen pada 2015-2019, dan 16,9 persen pada 2020.

Untuk mempertahankan tingkat belanja pada tahun 2020, pemerintah diperkirakan memberlakukan kebijakan fiskal yang cukup agresif sehingga akan meningkatkan utang pemerintah terhadap PDB hingga sekitar 52 persen pada tahun 2022, mendekati batas maksimum yang dibolehkan undang-undang sebesar 60 persen, yang kemungkinan akan terlampaui oleh 2023.

Selanjutnya, rasio penerimaan pemerintah terhadap PDB yang sangat rendah, yaitu sekitar 10,6 persen pada 2020, dengan tren menurun, niscaya akan menimbulkan masalah fiskal yang serius yang dapat berujung pada resesi. Masalah menjadi semakin kompleks ketika beban bunga terus meningkat.

Rasio beban bunga terhadap PDB yang sebesar 2 persen setara dengan 19,2 persen dari total pendapatan pemerintah, yang jauh lebih besar dari acuan ketahanan fiskal menurut IMF dengan batas maksimum 10 persen.

Terakhir, keseimbangan primer yang terus menerus mengalami defisit dari tahun 2012 hingga 2020 juga semakin memburuk. Defisit keseimbangan primer tahun 2020 memburuk, mencapai 4,2 persen dari PDB, dan diperkirakan defisit akan tetap besar pada 2021 dan 2022.

Semua indikator di atas menunjukkan bahwa kondisi fiskal tidak sustain sehingga membutuhkan perubahan drastis. Pemerintah harus segera melakukan reformasi secara fundamental terhadap kebijakan fiskal untuk menyelamatkan perekonomian tanpa menimbulkan guncangan besar.

Untuk mengatasi masalah fiskal ini, pemerintah tidak punya pilihan lain selain meningkatkan penerimaan pemerintah karena ini adalah sumber utama masalah fiskal. Mengurangi pengeluaran pemerintah dan defisit anggaran tidak akan menyelesaikan masalah ekonomi saat ini. Sebaliknya, hal itu akan menimbulkan guncangan besar bagi ekonomi.

Upaya peningkatan penerimaan pemerintah harus dilakukan melalui peningkatan pajak. Penerimaan perpajakan saat ini menyumbang sekitar 80 persen dari total pendapatan pemerintah. Pendapatan lainnya berasal dari sumber daya alam yang jumlahnya sangat bergantung pada harga komoditas. Dan pendapatan dari sumber daya alam cenderung menurun dalam jangka panjang. Oleh karena itu, tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan utama pemerintah.

Yang lebih mengkhawatirkan, pemerintah malah mengambil kebijakan yang berlawanan. Beberapa tahun terakhir ini, pemerintah sangat agresif memberikan insentif fiskal dan stimulus pengurangan pajak guna menarik investasi.

Kebijakan-kebijakan ini tentunya akan menurunkan penerimaan pajak dan memperburuk perekonomian, khususnya jika insentif fiskal tersebut gagal meningkatkan investasi secara signifikan seperti yang terjadi sejak 2015.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.