PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan warga masyarakat agar mewaspadai adanya penipuan mengatasnamakan Bea dan Cukai. Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dilakukan menggunakan kode billing. Kode billing tersebut berguna sebagai referensi pembayaran dan tagihan yang disetorkan akan langsung masuk ke kas negara.
DJBC menjelaskan, pembayaran selain menggunakan mekanisme kode billing bisa dipastikan adalah penipuan. "Jadi apabila ada yang menghubungi dan meminta kirim uang ke rekening pribadi itu dipastikan penipuan ya," tulis DJBC dalam unggahan di media sosial, dikutip hari ini.
Keterangan DJBC tersebut menanggapi semakin maraknya penipuan oleh oknum-oknum tidak bertanggung-jawab yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Kantor Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara pribadi. Pembayaran bea masuk dan PDRI juga tidak mungkin melalui rekening pribadi, melainkan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara.
"Mana ada petugas Bea Cukai yang menghubungi langsung? Kalau ada yang menanyakan data diri, jangan pernah diberikan ya. Jaga kerahasiaan identitas diri Anda," tegas DJBC.
