PajakOnline.com—Wajib pajak perlu mewaspadai maraknya penipuan bermodus surat peringatan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada musim pelaporan penyampaian SPT Tahunan. Penipu mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan melampirkan ‘file’ Surat
Peringatan dengan format Apk.
DJP memastikan cara-cara tersebut adalah pasti penipuan. DJP menyebutkan, dalam rentang periode pelaporan SPT Tahunan memang cukup marak penipuan mengatasnamakan DJP dengan lampiran Apk.
“Dalam rentang waktu pelaporan SPT Tahunan ada modus penipuan mencatut DJP dengan Apk via Whatsapp. Mohon hati-hati. Wajib pajak dapat mengonfirmasi ke kantor pajak,” tulis DJP melalui media sosial X akun resmi DJP @DitjenPajakRI, Rabu (24/1/2024).
Dalam unggahannya, DJP juga melampirkan contoh pesan singkat Whatsapp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, penipu mencantumkan nomor surat dengan judul ‘Surat Peringatan’. Wajib pajak diminta membayarkan denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.
Di bawah deskripsi pesan, penipu juga melampirkan file Apk berjudul ‘Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf’. File Apk diberi judul seolah-olah format lampirannya adalah Pdf untuk mengelabui wajib pajak.
Wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.
Selain lewat Whatsapp, modus lainnya adalah penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Adapun email ini dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.