PajakOnline.com—Wajib pajak badan yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM PP Nomor 23 Tahun 2018.
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, penentuan wajib pajak badan menggunakan tarif normal atau PPh final ditentukan pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Apabila Kakak memilih menggunakan tarif umum maka tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final PP 23/2018,” demikian penjelasan akun media sosial DJP melalui Twitter @kring_pajak.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.
Wajib pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak. Wajib pajak tersebut juga tidak dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap omzet berdasarkan PP 23/2018 untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya.
Kring Pajak menerangkan, wajib pajak badan yang baru terdaftar – salah satunya berbentuk CV – otomatis menggunakan tarif 0,5% PP 23/2018, kecuali wajib pajak tersebut memilih dan memberitahukan ke KPP terdaftar untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Jika sudah memilih tarif umum PPh tetapi salah setor menggunakan ketentuan PPh final PP 23/2018, wajib pajak mempunyai 2 alternatif langkah.
Pertama, mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan PMK 242/2014. Kedua, meminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.
“Namun, terkait permohonan Pbk tersebut, silakan Saudara konfirmasikan terlebih dahulu ke KPP terdaftar (KPP tempat pembayaran tersebut diadministrasikan) mengenai bisa atau tidaknya,” sebut Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.