PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh youtuber dan selebgram untuk melaporkan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, secara teknis, mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima oleh Youtuber dan Selebgram sudah diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.
“Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya,” kata Neil.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.
“Jika penghasilan yang diterima youtuber, selebgram, artis, dan sejenisnya belum dipotong PPh oleh pihak lain, maka seluruh penghasilan tersebut dilaporkan di dalam SPT Tahunan kemudian dihitung berapa pajak terutang yang harus dibayar,” kata Neil.
Neil menjelaskan, para selebgram, youtuber, termasuk artis diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan melaporkan SPT juga masyarakat yang memiliki NPWP.
“Baik penghasilannya dari usaha, sebagai pegawai swasta, termasuk penghasilan yang didapat lebih dari satu pemberi kerja, serta wajib pajak badan atau korporasi,” kata Neil.
Untuk pelaporan kewajiban pajaknya, para pekerja bebas ini bisa memilih metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mekanisme norma penghitungan penghasilan neto. Pada mekanisme ini, para pekerja bebas ini bisa menghitungnya jika penghasilan brutonya maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.
Klasifikasi lapangan usaha yang digunakan adalah KLU 90002 atau kegiatan pekerja seni, dengan mekanisme ini para pekerja bebas tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan ini artinya proses pencatatan keuangan yang meliputi kewajiban, harta, modal, penghasilan, biaya yang setiap tahun harus ditutup dengan membuat laporan keuangan.
“Apabila menggunakan mekanisme ini, mereka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Normanya sebesar 50 persen (bukan tarifnya). Artinya penghitungan pajaknya hanya dilakukan dari 50 persen dari total peredaran brutonya dalam satu tahun,” ujarnya.
Mekanisme selanjutnya, bisa melalui penghitungan PPh orang pribadi secara umum. Mekanisme ini para pekerja bebas dalam hal ini selebgram, youtuber, hingga artis wajib menyelenggarakan pembukuan.
“Penghitungan pajak bagi selebgram, youtuber, artis, dan sejenisnya yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Dalam hal youtuber, selebgram, artis, dan sejenisnya menggunakan mekanisme ini, pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan, penghasilan dikurangi biaya,” katanya.