Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Restitusi Pajak Jadi Hak Wajib Pajak

Jangan sampai pencairan restitusi terhambat, karena merugikan WP.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juli 2020
in Headlines, Lifestyle, Perpajakan
9.4k 600
0
Restitusi Pajak Jadi Hak Wajib Pajak

Ilustrasi Pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau yang biasa disebut sebagai restitusi adalah hak wajib pajak (WP) yang dijamin oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pajak terutang. Restitusi juga dapat dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah dan WP yang memenuhi kriteria tertentu.

Kedua pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini umum dikenal masing-masing sebagai restitusi dari hasil pemeriksaan dan restitusi dipercepat.

Tahun lalu, realisasi restitusi dari hasil pemeriksaan tumbuh hingga 14,15% (yoy) dari Rp77,29 triliun menjadi Rp88,22 triliun.

Sementara itu, realisasi restitusi dipercepat tumbuh drastis dari Rp22,13 riliun pada 2018 menjadi Rp31,69 triliun pada 2019, tumbuh 43,18% (yoy).

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Data ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi ini benar-benar dimanfaatkan oleh WP, terutama restitusi dipercepat yang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2018 berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga likuiditas dari WP.

Namun, pelaksanaan restitusi baik yang melalui pemeriksaan maupun yang dipercepat memiliki persoalan tersendiri. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kementerian Keuangan tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan dua catatan terkait pelaksanaan restitusi dari hasil pemeriksaan.

BPK menemukan fakta bahwa DJP tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Dalam LHP SPI tersebut, BPK menemukan bahwa sepanjang Januari hingga November 2018 pihak DJP telah menerbitkan SKPKPP sebanyak 1.247 kohir atau surat/ daftar penetapan pajak pada 33 Kanwil DJP senilai Rp12,56 triliun. Namun, atas SKPKPP tersebut belum diterbitkan SPMKP sehingga pada 31 Desember 2018 terdapat utang kelebihan pembayaran pajak yang belum dapat dilunasi dan masih tercatat sebagai penerimaan negara.

Padahal UU KUP beserta PMK turunannya yakni PMK No. 244/2015 telah mengatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan paling lama satu bulan setelah terbitnya SKPLB.

Ketika dikonfirmasi kepada DJP, pihak DJP berargumen bahwa WP terlambat menyampaikan nomor rekening dalam negeri sehingga SPMKP tidak dapat diterbitkan dan disampaikan ke KPPN.

Lebih lanjut, SKPKPP terbit berdekatan dengan batas waktu bengajuan SPMKP di akhir tahun yakni pada 14 Desember sehingga SPMKP tidak dapat diterbitkan atau diterima oleh KPPN.

Selain mengakibatkan pengembalian pembayaran pajak kepada WP dapat melebihi satu bulan sebagaimana yang diatur dalam UU dan PMK, DJP juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada WP akibat keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp163,7 juta dan imbalan bunga akibat belum terbitnya SKPKPP senilai Rp13,29 miliar.

Masalah ini timbul karena DJP kala itu tidak memiliki aturan yang tegas mengenai jangka waktu penerbitan SKPKPP ke SPMKP dan belum ada pula sistem pemantauan atas penerbitan SJPJPP hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

BPK juga menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Dalam pengujiannya, BPK menemukan adanya SPT Msa maupun Tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi.

Hasil pengujian BPK juga menemukan bahwa restitusi masa baik PPN maupun PPh yang telah melewati batas waktu mencapai Rp320,01 miliar, sedangkan restitusi tahunan PPh yang melewati batas waktu mencapai Rp44,76 miliar. Dengan demikian, indikasi pembayaran restitusi melebihi batas waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan pengembalian mencapai total Rp364,78 miliar.

Permasalahan ini menimbulkan SPT Lebih Bayar yang diajukan WP diindikasikan tidak sah dan tidak dapat dijadikan landasan penerbitan ketetapan pajak lebih bayar.

Masalah ini timbul karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait lalai dalam memproses SPT Lebih Bayar WP yang secara materiil tidak sah. Sistem informasi pemantauan pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga dinilai masih belum memadai.

Setumpuk masalah pun masih berlanjut pada realisasi restitusi tahun 2019 lalu.

Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi restitusi pada pertengahan tahun 2019 tumbuh signifikan. Namun, petumbuhan restitusi yang terlampau tinggi tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

“Ini menimbulkan alarm, ada kemungkinan terdapat abuse,” ujar Sri Mulyani kala itu pada 30 Januari 2020.

Sri Mulyani secara khusus menyorot penerimaan PPN yang tidak tumbuh signifikan, tetapi terdapat pertumbuhan restitusi PPN yang tinggi.

Restitusi atas PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp102,14 triliun atau tumbuh 25,22% (yoy) dibandingkan realisasi 2018 yang mencapai Rp81,56 triliun. Di satu sisi, penerimaan PPN dalam negeri tercatat tumbuh Rp346,31 triliun atau tumbuh 3,7% (yoy). Secara bruto, penerimaan PPN dalam negeri sesungguhnya tumbuh 6,6% (yoy).

Sebagai respons atas situasi ini, pihak DJP sendiri mengatakan akan melakukan post audit atas restitusi dipercepat yang tumbuhnya memang signifikan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan restitusi.

“Sekarang kita lakukan mitigasinya, kita pastikan yang dapat adalah yang berhak, yang sekarang terjadi kan kita meneliti saja tanpa pemeriksaan setelah pemberian restitusi dipercepat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Menurut Yoga, Compliance Risk Management (CRM) akan memperkuat manajemen risiko DJP dan nantinya akan ada post audit atas WP yang terindikasi memiliki ketidakpatuhan tinggi.

Sementara itu, Managing Director PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni mengatakan, kendati terdapat kenaikan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, namun di lapangan masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memanfaatkan fasilitas ini. Baik karena ketidakpahaman maupun karena ketidaksiapan WP dalam memenuhi syarat-syarat dalam permohonan pengembalian kelebihan pajak.

“Pajak Online mendukung upaya pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan pengembalian pajak dengan mengadakan pelatihan-pelatihan bahkan pendampingan dalam proses permohonan pengembalian pajak tersebut,” kata mantan auditor Ditjen Pajak ini.

Koni menambahkan, fasilitas ini sangat berdampak pada penguatan basis permodalan usaha karena kelebihan pembayaran pajak tidak terlalu lama mengendap di kas negara dan dapat langsung dimanfaatkan kembali sebagai modal kerja.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.