Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dana Infak Baznas Bantu Terdampak Covid-19 Berlaku untuk Semua Golongan

Bantuan Baznas untuk non muslim menggunakan dana infak, sedekah, dan dana CSR maupun dompet kemanusiaan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 April 2020
in Berita, Headlines
9.8k 200
0
Dana Infak Baznas Bantu Terdampak Covid-19 Berlaku untuk Semua Golongan

Direktur Utama BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta. Sumber Foto: Baznas

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menepis penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 hanya menyasar untuk masyarakat Muslim. Selama ini Baznas dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana baik itu muslim dan non muslim. Bantuan Baznas untuk non muslim dilakukan dengan menggunakan dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, corporate social responsibilty (CSR) maupun dompet kemanusiaan.

Direktur Utama Baznas RI, M. Arifin Purwakananta menjelaskan bahwa dana zakat memang memiliki aturan pendistribusian sesuai dengan fikih zakat dan peraturan perundangan yang berlaku. Selama ini Baznas telah membantu kebencanaan dengan memakai dana infak, sedekah, CSR maupun dompet kemanusiaan.

“Untuk pengelolaan dana zakat ini, di Baznas sangat hati-hati. Dana zakat harus disalurkan oleh Baznas sesuai ketentuan syariah yakni kepada mustahik beragama Islam yang membutuhkan,” ujar Arifin, kepada PajakOnline.com.

“Tapi untuk diketahui masyarakat, dana yang dihimpun Baznasdan LAZ seluruh Indonesia ini tidak hanya dana zakat melainkan juga dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, dan juga dana CSR. Jadi saya ulangi, dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang beragama Islam sesuai yang disyariatkan agama dan perundangan. Sedangkan Baznas dan LAZ dapat menggunakan dana infak, sedekah dan CSR, serta dompet khusus kemanusiaan untuk digunakan membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 tanpa memandang muslim dan non muslim,” sambungnya.

Arifin menambahkan semua penyaluran bantuan yang dilakukan baik itu dari dana zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta CSR, Baznas selalu merencanakan untuk kemudian dilaksanakan, diaudit, serta dilaporkan dengan kaidah transparan dan akuntabel.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

“Dalam bencana kemanusiaan banyak sekali yang harus ditolong. Selain zakat, masyarakat biasanya membantu berdonasi berupa dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta dana CSR perusahaan. Dari berbagai sumber dana inilah yang digunakan Baznas untuk membantu mereka yang membutuhkan saat bencana seperti ini. Dari dana ini juga Baznas dan LAZ dapat membantu masyarakat terdampak krisis Covid-19 yang beragama Islam maupun yang bukan beragama Islam,” ucapnya.

“Masyarakat juga tidak perlu khawatir, penyaluran zakat oleh Baznas dan LAZ tetap sesuai syariah dan perundangan yang berlaku,” tegas Arifin.

Arifin juga menjelaskan adanya Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas No 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Baznas telah mengatur ketetapan sasaran atau asnaf zakat. SK itu menyebutkan bahwa korban bencana meliputi orang Islam dan bukan Islam.

Ada hal yang harus dijelaskan karena dalam tata penulisan judul SK hanya disebut zakat. Untuk itu, lanjut Arifin, kata zakat ini telah dijelaskan dalam pengertian umum pada SK tersebut bahwa zakat yang dimaksud dalam perundangan ini adalah zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Hal ini mengacu pada pengertian zakat dalam teks UU Zakat No. 23 Tahun 2011.

“Melalui perencanaan program dan monitoring yang ketat, dana zakat disalurkan Baznas untuk berbagai kebutuhan membantu mustahik dari kalangan umat Islam ini sudah sesuai fikih zakat. Dan untuk bantuan bencana termasuk Covid-19 ini, bantuan kepada semua yang terdampak menggunakan dana infak, sedekah dan dana kemanusiaan tanpa memandang agama sesuai dengan SK Ketua Baznas No. 64 Tahun 2019,” tutup Arifin.

Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, Baznas dan LAZ memiliki kewajiban memprioritaskan penyaluran dana-dana tersebut untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh wabah Covid-19 terutama bagi asnaf fakir miskin. Baznas dan LAZ memiliki ruang intervensi yang difokuskan pada aspek ekonomi, sosial dan kesehatan untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi ini.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.