Senin, 27 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak dan Hapus Sanksi saat Pandemi Corona

Berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 April 2020
in Berita, Headlines
9.6k 400
0
Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Dukung Pelaku Usaha dan Masyarakat selama Wabah Corona

Jakarta sepi selama pandemi Corona dan pemberlakukan PSBB. Aktivitas bisnis melambat. Sumber Foto: goodnewsfromindonesia

8.1k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan insentif pajak daerah selama masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri menjelaskan, ada keterlambatan pembayaran pajak karena wabah Corona ini. Ditambah lagi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta membuat seluruh warga masyarakat Jakarta terpaksa membatasi aktivitas di luar rumah secara massif.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

“Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya,” kata Edi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, pergub ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif.

“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali,” tambahnya.

Baca Juga:

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Namun, periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Edi menjelaskan ada lagi kebijakan insentif perpajakan yang kedua, yaitu sesuai Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak baik Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Kebijakan insentif berikutnya yang diberikan adalah adalah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Untuk Tahun 2020. Dalam kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI memutuskan pemberian insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2.

“Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 3 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ungkap Edi.

Untuk pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa social distancing maupun status PSBB ini dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan yang telah bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta, di antaranya Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.

“Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay, atau situs pajak online DKI Jakarta,” ungkap Edi.

Bapenda DKI Jakarta berharap besar kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

“Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini, sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajibannya. Jadilah pahlawan dengan membantu Pemprov DKI Jakarta menanggulangi Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” katanya.

Bagikan3253Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Investor di KEK

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Anggota DPR Minta Pemerintah Perluas Insentif Pajak Industri Padat Karya Cegah PHK Massal

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan...

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.