PajakOnline.com—Optimisme perlu ditumbuhkan dalam menghadapi pandemi ini. Hari-hari terindah, cuaca tercerah itu kita dapatkan setelah badai berlalu. Para pengusaha Indonesia, enterpreneur-enterpreneur harus mencermati dan dengan jeli melihat peluang-peluang yang ada dan akan hadir.
“Kita harus beradaptasi dengan new normal. Bukan berdamai dengan Corona. Tapi, kita berdamai dengan realita baru. Karena Allah SWT tidak akan menguji kaumnya di luar batas kemampuannya. Percayalah, bahwa di balik setiap kesulitan ada kemudahan-kemudahan. Ini ujian untuk kita naik derajat,” kata Sandiaga Uno, pendiri group Saratoga yang juga Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 dalam acara Webinar Nasional bertema Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Webinar Nasional yang membahas mengenai insentif pajak ini hasil kolaborasi PajakOnline.com bekerja sama Bank Infaq serta Mitra Sakti Sinergi, dan para mitra Bank Infaq yakni Bank Syariah Harta Insan Karimah, dan Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira).
Sebagai narasumber, Sandiaga Uno, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group, dengan moderator Laja Lapian, Dewan Pembina Bank Infaq.
Turut menghangatkan ruang dialog dalam acara Webinar Nasional ini, Agung Suryamal, Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Sarman Simanjorang, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Diantri Lapian, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) dan King Bagus, Ketua Ekonomi Kreatif Himpunan Artis Pengusaha Seluruh Indonesia (HAPSI).
Sandiaga Uno mengatakan, kejadian ini adalah perfect storm, badai yang datang secara bersamaan. Ada dua black swan event. Kejadian munculnya 2 angsa hitam di antara sekumpulan angsa putih secara tiba-tiba, yakni wabah corona dan perang dagang migas antara Rusia dan Saudi Arabia.
“Dampaknya pada penerimaan negara cukup dahsyat, pendapatan pajak dan migas terjun bebas. Ini keadaan yang sangat berat, dan bikin mumet semuanya,” kata Sandi. Dia bercerita, sebagai pengusaha pernah mengalami beberapa kali krisis. Dan krisis akibat pandemi ini adalah yang terberat.
Dalam krisis ekonomi tahun-tahun sebelumnya, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat tampil menjadi penyelamat perekonomian nasional, namun sekarang ketangguhan UMKM ini rontok sama sekali. UMKM bahkan menjadi sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.

“Sudah banyak pengusaha yang mantab (makan tabungan) dan jual aset untuk bisa survive saat pandemi. Mencoba bertahan untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya,” kata Sandi.
Sandi mengarisbawahi untuk menangani pandemi ini yang pertama dilakukan adalah mengatasi lebih dulu krisis kesehatan. Setelah itu krisis ekonomi. Dari sisi perekonomian, di benak masyarakat hanya ada 2, yakni harga-harga bahan pokok yang merangkak naik, dan makin sulitnya lapangan pekerjaan karena semakin maraknya PHK. Dari data Kadin sudah 6 juta pengangguran korban PHK, bahkan diproyeksikan bisa mencapai angka 15 juta orang yang di-PHK.
“Ini harus kita cegah bersama dan antisipasi, di satu sisi pengeluaran, sisi lainnya penerimaan. Dari sektor usahanya kita fokus membantu UMKM yang terpuruk karena pandemi ini. Karena UMKM berkontribusi 97% menyerap tenaga kerja, dan 60% pada penerimaan Produk Domestik Bruto (PDB),” kata Sandi.
Menurut Sandi, dalam keadaan sekarang ini, kebijakan pemerintah, dalam policy response itu sebisa mungkin mengutamakan dana yang bisa kita transfer langsung ke kantong-kantong masyarakat.
“Karena kita harus menjaga daya beli di bawah. Perekonomian nasional ini ada 4 klaster utama, Pertama, ekonomi keluarga yang men-drive konsumsi, Kedua, ekonomi UMKM, Ketiga, ekonomi sektor korporasi dan Keempat sektor keuangan, perbankan dan non perbankan. Yang paling terdampak covid-19 ini harus didahulukan, dan itu sudah dilakukan pemerintah seperti memberikan stimulus, insentif pajak kepada sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Sandi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan cukup tanggap dalam memberikan policy response semacam itu. Sejumlah kebijakan komprehensif diluncurkan dalam penanganan dampak Covid-19 terhadap perlambatan ekonomi nasional. Pemerintah mengakui kondisi saat ini sudah sangat berat.

“Kita mengawali tahun 2020 dengan optimisme, kita menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3%. Namun demikian, ketika terjadi pandemi Covid-19 ini, target itu langsung direvisi. Kini, skema yang ada adalah skema berat dan sangat berat. Jadi, tidak ada skema yang ringan atau sedang. Ini sudah terlihat dari pertumbuhan ekonomi kwartal I kemarin 2,7%. Pemerintah sudah berancang-ancang bila skemanya menjadi berat pertumbuhan ekonomi hanya 2,3% di tahun 2020 ini. Dan kalau itu menjadi sangat berat maka akan minus, berkonstraksi menjadi 0,4 atau 0,5% dibandingkan tahun lalu,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurut Yoga, pemerintah sudah all out menggunakan seluruh instrumen yang dimiliki, termasuk kewenangan seluruh otoritas moneter mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kalau kita bicara insentif pajak atau kebijakan perpajakan, maka kita hanya bicara satu instrumen saja. Berkaitan pemberian insentif pajak, DJP sendiri menggelontorkan Rp123 Triliun. Ini sudah mengcover, jumlah yang cukup signifikan hampir 10% dari penerimaan pajak tahun lalu. Oleh karena itu, sudah dilakukan moderasi target penerimaan pajak tahun 2020 dari Rp1.642 Triliun menjadi Rp1.254 Triliun. Kami juga sudah melupakan target penambahan Rp388 Triliun dari pajak karena tidak akan tercapai di masa pandemi,” ungkap Yoga.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Untuk membantu UMKM, kata Yoga, dalam program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 yang memberikan stimulus, relaksasi dan insentif pajak yang sudah mencakup hampir keseluruhan sektor, termasuk sektor UMKM bahkan karyawan perusahaan, dan sudah mengurangi beban pajak para pengusaha secara cukup signifikan.
Yoga mengungkapkan, kapasitas penerimaan pajak apabila dilihat dari tax ratio kita yang masih rendah, atau tax expenditure yang sudah tinggi, tidak memungkinkan kita memberikan insentif (tax cut) secara besar-besaran. Sementara di sisi lain, penerimaan pajak masih dibutuhkan dan menjadi andalan penerimaan negara.
Baca Juga: Ini Rincian Insentif Pajak
Disamping itu, juga mesti dilihat bahwa insentif pajak ini hanya sebagian kecil dari berbagai stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah, seperti relaksasi kredit usaha, penjaminan modal kerja, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial (bansos) dan lain-lain. Selain juga adanya berbagai stimulus moneter yang juga diluncurkan untuk menggerakkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

































