PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku industri halal untuk memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan industri halal di Indonesia.
“Ini masih menghadapi beberapa kendala, namun mungkin bisa diatasi seperti permintaan insentif-insentif yang dilakukan, baik dari sisi perpajakan yang sebetulnya ini kita lakukan maupun dari berbagai insentif lainnya,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia, Jumat (16/5/2025).
Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki potensi industri halal yang besar, meski pengembangan industri halal masih memerlukan banyak dukungan termasuk dari sisi kebijakan dan regulasi.
Menurut Menkeu, pengembangan industri halal semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha karena sertifikasi halal juga dapat menjadi jaminan keamanan tambahan terhadap produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa produk halal yang beredar didominasi oleh sektor riil, dengan produk makanan dan minuman halal mencapai porsi hingga 40%. Untuk mendorong perkembangan industri halal, pemerintah berencana membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) industri halal.
“Kawasan ekonomi halal kita sedang dorong, dan salah satunya di Sidoarjo sedang dalam proses. Itu sudah dengan Bapak Presiden kami kerjakan,” ujar Airlangga.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa kawasan industri halal seperti Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidoarjo yang dapat didorong agar naik status menjadi KEK.
Produk halal Indonesia juga memiliki pasar ekspor yang besar karena Indonesia telah meneken mutual recognition agreement (MRA) dengan sejumlah negara.
Dengan kesepakatan tersebut, sertifikasi halal yang diberikan kepada suatu produk di Indonesia juga akan diakui oleh negara lain.
Wacana pembentukan KEK untuk industri halal telah dimulai sejak 2023. Wakil presiden saat itu, Ma’ruf Amin, menilai pembentukan KEK halal penting untuk mengakselerasi pengembangan industri halal, mengingat pangsa pasar sektor industri halal diperkirakan terus meningkat setiap tahunnya.
Penetapan KEK harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). Jika telah ditetapkan, pemerintah akan memberikan berbagai skema fasilitas kepada investor di KEK, seperti tax holiday, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (Khairunisa Puspita Sari)

































