Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pembebasan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Redaksi PajakOnline.com oleh Redaksi PajakOnline.com
19 Mei 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta. Sumber Foto: Setkab.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketentuan mengenai Pembebasan Pembayaran Fiskal Luar Negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2000 Jo PP No 42 Tahun 2001 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 35/PJ/2001.

  • Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf Badan-Badan PBB, Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, Staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik, sepanjang bukan WNI dan di luar jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain/kegiatan usaha di Indonesia. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak punya mata pencaharian, masih menjadi tanggungan, dan tinggal di wilayah akreditasi. Serta pembantu rumah tangga dari mereka sepanjang bukan WNI.

  • Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas, dan dilengkapi dengan Surat Tugas atau Surat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari instansi/kesatuannya, untuk setiap keberangkatan. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun dan belum kawin, tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi dalam rangka penempatan di Luar Negeri.

  • Anggota TNI/Polri yang bertugas sebagai Pasukan PBB atau dalam rangka Program Latihan Bersama dengan pasukan negara lain.

  • Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.

  • Jamaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama, dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan kepada dana ONH.

  • Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka pengiriman TKI dengan persetujuan/rekomendasi Depnaker yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di Kota Pelabuhan Tempat Pemberangkatan.

  • Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI.

  • Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, sosial budaya, kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  • Orang asing yang karena suatu hal diperintahkan oleh Pemerintah RI untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

  • Awak pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian charter.

  • Orang pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Asean (625/KMK.04/1996 Jo SE – 38/PJ.41/1996 Jo SE – 08/PJ.31/2003 )

  • Anggota TNI/Polri dan ASN/PNS yang bertugas di Kawasan Keamanan dan Pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung.

  • Anggota misi kesenian, olah raga, atau keagamaan yang mewakili Pemerintah RI dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, dan Menteri Agama.

  • Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar ke Luar Negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar, atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Mendikbud.

  • Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memenuhi kewajiban PPh-nya pada KPP Batam.

  • WNI yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk di Negara tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 12 bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 kali dalam masa 1 tahun takwim.

  • Tenaga kerja WNA pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemberi Penghasilan.

  • Orang asing yang menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemberi Penghasilan.

  • Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari Pimpinan Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi LIPI/Lembaga Resmi Pemerintah lainnya sepanjang tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet, serta tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Depag dan misi sosial di bawah koordinasi Depsos yang tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Penyandang cacat atau orang sakit yang mau berobat ke Luar Negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

  • Anak-anak yang berangkat luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 tahun.

  • Orang pribadi warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  • Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.

  • Anggota misi dagang atau pameran yang mewakiIi Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.