PajakOnline.com—Atas imbalan jasa maklon yang dibayarkan atau terutang pada tanggal 1 Juli 2000 dan sesudahnya, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
Apabila dalam kontrak tidak dapat dipisahkan antara barang dan jasa, maka jumlah imbalan bruto atas jasa maklon adalah seluruh nilai kontrak.
Namun, apabila dalam kontrak dapat dipisahkan antara barang dan jasa, maka jumlah imbalan bruto atas jasa maklon adalah pembayaran atas jasanya saja.
Jika tidak ada kontrak/perjanjian, pemisahan barang dan jasa dapat dilakukan dalam Purchase Order (PO) atau dalam invoice (tagihan).
Imbalan jasa maklon yang dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 1 Juli 2000, tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi perusahaan kontraktor wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan PPh sesuai dengan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.


































