PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) yang mengalami Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak aktif dapat segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat di mana WP tersebut terdaftar.
Baca Juga: Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya
Sebab, NPWP penting untuk melaporkan SPT Tahunan yang sudah dapat dilakukan sejak sekarang oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan atau perusahaan. Untuk WP Orang Pribadi paling lambat pelaporan SPT pada akhir bulan Maret, sedangkan WP Badan pada akhir April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menyarankan sebaiknya wajib pajak segera menghubungi KPP tempat WP terdaftar.
“Sebab, tidak bisa sistem langsung meng-update tanpa trigger dari KPP. Kalau terkait WP aktif atau tidak aktif, yang ada di kami itu status WP non efektif (NE).
Sebenarnya status NE itu otomatis akan berubah kalau ada aktifitas WP seperti penyetoran pajak (SSP), atau lapor SPT baik masa maupun tahunan, e-filing maupun manual,” kata Neil menjelaskan.
Baca Juga: NPWP Elektronik Bisa Dikirim via Email, Ini Caranya

































