Selasa, 20 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

Secara online dan mendatangi kantor pelayanan pajak.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibuat dengan mengikuti domisili Wajib Pajak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan.

Jika di antara Anda ada yang akan berpindah domisili, maka secara otomatis alamat wajib pajak juga akan berubah. Apabila hal tersebut terjadi, maka NPWP pun terkena pengaruhnya dan harus ada perubahan alamat pada NPWP tersebut.

Perlu diketahui di sini, setiap WP (Wajib Pajak) orang pribadi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan disesuaikan dengan alamat atau domisili yang terdapat pada kartu identitas, seperti KTP atau kartu identitas lainnya.

Kenapa ini dilakukan? Hal tersebut bertujuan untuk kemudahan proses administrasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP bersangkutan, karena bagaimanapun juga, setiap WP Orang Pribadi hanya akan dipantau oleh 1 KPP saja.

Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP, yaitu secara online dan secara tertulis. Bagi Anda yang melakukan perpindahan alamat NPWP secara online. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan:

Baca Juga:

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Permohonan terhadap perubahan data NPWP dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir perubahan data wajib pajak di website DJP.

Sesuai ketentuan dalam UU Transaksi Elektronik (UU ITE), permohonan terhadap pemindahan domisili yang sudah disampaikan oleh Anda melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya.

Apabila Anda sudah melakukan pengisian terhadap Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap, maka Anda diharuskan untuk mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan ke KPP yang lama.

Pengiriman terhadap dokumen yang disyaratkan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengunggah soft copy dokumen melalui aplikasi e-Registration di web DJP atau bisa juga mengirimkannya dengan mempergunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.

Jika dokumen yang disyaratkan ternyata belum diterima oleh pihak KPP dalam jangka waktu dua minggu setelah permintaan permohonan secara elektronik, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak diajukan.

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak secara offline atau tertulis, maka Anda bisa langsung pergi ke kantor pelayanan pajak. Permohonan dapat diajukan ke KPP di domisili yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.

Sebelum membahas mengenai prosedur pengajuan perpindahan NPWP melalui KPP, demi kelancaran proses perpindahan NPWP, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum berkunjung ke kantor pelayanan pajak, yang melakukan layanan tatap muka, kecuali dalam kondisi pandemi dan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini.

Berikut ini prosedur pengajuan permohonan ke KPP. Tahap pertama adalah prosedur permohonan yang diajukan ke KPP lama:

Melakukan proses pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak. Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP. Menerima Surat Pernyataan Pindah.

Setelah menerima surat pernyataan pindah, Anda diharuskan untuk pergi ke KPP baru dan menyerahkan surat tersebut ke loket pelayanan NPWP. Di sini Anda akan menerima kartu NPWP dan juga surat keterangan terdaftar (SKT) yang terbaru.

Dalam hal ini, ada kemungkinan SKT tidak diberikan langsung. Terkadang SKT bisa dikirimkan ke alamat domisili terbaru atau juga WP Perorangan dihimbau untuk datang ke KPP di waktu yang lain.

Tahapan di atas merupakan prosedur ketika Anda mengajukan permohonan ke KPP lama, nah tahap berikutnya adalah prosedur pengajuan perpindahan alamat NPWP ke KPP baru yaitu:

Anda akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data wajib pajak. Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.

Di sini Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT yang baru. Sama seperti pada prosedur pengajuan ke KPP lama, di sini pun ada kemungkinan SKT tidak diterima secara langsung bersamaan dengan Kartu NPWP. Terkadang SKT akan dikirimkan ke alamat yang baru atau mungkin Anda akan diinstruksikan untuk datang di waktu yang lain.

Sekilas cara yang kedua ini tampak lebih sederhana dan mudah, namun perlu diketahui pada saat seseorang mengajukan permohonan ke KPP baru, maka proses selanjutnya akan memakan waktu yang lebih lama.

Bagaimanapun juga, KPP lama tetap harus tahu berkenaan dengan perpindahan NPWP. Untuk prosedur yang permohonannya diajukan ke KPP lama, maka pemberitahuan akan dilakukan langsung oleh Anda selaku pemilik NPWP. Akan tetapi jika permohonan diajukan ke KPP baru, maka pihak KPP baru inilah yang akan memberitahukan perpindahan alamat ke KPP lama.

Hal inilah yang menyebabkan proses pada cara kedua lebih memakan waktu. Nah apabila Anda ingin mengetahui proses-proses yang terjadi di KPP setelah Anda mengajukan permohonan, ulasan berikut bisa menjadi gambarannya:

Tahapan Proses di KPP Lama

Berdasarkan permohonan pindah dari pihak wajib pajak, KPP yang Lama akan memberikan keputusan dalam rentang waktu paling lama lima hari kerja. Terhitung setelah Bukti Penerimaan Surat dikeluarkan. Keputusan akan diberikan apabila telah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemindahan wajib pajak.

Keputusan yang diberikan bisa berupa:

  • Penerbitkan Surat Pindah terhadap permohonan wajib pajak,
  • Surat Pencabutan SKT
  • Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan kepada WP;
  • Penolakan permohonan wajib pajak dengan mengeluarkan surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan berkenaan dengan penolakan permohonan wajib pajak ini akan dikeluarkan oleh pihak KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru.

Terhadap wajib pajak yang diberikan surat penolakan karena tengah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemeriksaan bukti permulaan, penerbitan SKP atau penyidikan sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 35 ayat (4) huruf b PER-20/PJ /2013, pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak tetap dilakukan oleh KPP Lama sampai wajib pajak dipindahkan ke KPP yang Baru.

II. Tahapan Proses di KPP Baru

Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan perpindahan, surat pencabutan, surat keterangan terdaftar atau surat pencabutan dari KPP lama berkenaan dengan pengukuhan PKP, KPP yang Baru akan mengeluarkan Kartu NPWP dan juga SKT paling lambat satu hari kerja, terhitung setelah dikeluarkannya tembusan surat pindah, surat Keterangan Terdaftar, surat pencabutan, atau surat pencabutan pengukuhan PKP.

KPP terbaru akan mengirimkan tembusan surat SKT atau surat pengukuhan PKP paling lambat satu hari kerja, terhitung semenjak penerbitan ke KPP yang Lama.

III. Tahapan Proses Selanjutnya di KPP Lama

Apabila KPP yang Lama sudah menerima tembusan surat, baik itu SKT ataupun Surat pengukuhan PKP, KPP yang Lama akan mengirim berkas dari wajib pajak yang bersangkutan, yang didalamnya akan dilampirkan beberapa uraian dan hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP terbaru, antara lain:

  • Permohonan pengambilan pembayaran pajak berlebih
  • Besar tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
  • Tindakan penagihan yang sudah dilakukan atas tunggakan pajak.
  • Pengajuan keberatan Wajib Pajak yang belum terselesaikan

Melihat keadaan tersebut, di mana pengajuan perubahan alamat NPWP yang melalui KPP baru lebih memakan waktu lama, maka di sini sangat disarankan kepada Anda yang hendak melakukan pergantian alamat NPWP untuk langsung mengunjungi ke KPP yang lama. Ya walaupun terlihat lebih merepotkan dan membutuhkan tenaga berlebih, namun proses perpindahannya akan lebih meyakinkan dan cepat.

Siapkan Dokumen dan Data Dibutuhkan
Untuk mengubah data NPWP, pastinya membutuhkan sejumlah dokumen dan data terkait perubahan tersebut. Mulai dari formulir, identitas hingga surat-surat pemindahan lainnya.

Agar proses perubahan NPWP bisa cepat dan lancar, sebaiknya persiapkan semua dokumen dan data sejak awal. Supaya rapi dan tidah tercecer, siapkan dokumen serta data dan simpan di dalam satu map bening.

Bagikan3233Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

PER-11/PJ/2025, DJP Terapkan Pengecekan Validitas NPWP Sebelum Penelitian SPT

oleh Redaksi PajakOnline
17/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme baru dalam proses...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.