PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perluasan objek meterai berupa dokumen elektronik yang diatur dalam UU Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan menghambat kegiatan ekonomi digital seperti marketplace.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menyebutkan UU No 10/2020 bertujuan untuk menjamin adanya perlakuan perpajakan yang setara. Salah satunya dengan cara mempersamakan dokumen fisik dan digital sebagai objek meterai.
“Kami banyak melakukan diskusi dengan asosiasi agar pengaturannya ini menjadi smooth untuk dokumen elektronik yang terutang di dunia e-commerce,” kata Bonarsius dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021 pada hari ini, Rabu (24/2/2021).
Bonarsius menerangkan, komunikasi dengan pelaku usaha ekonomi digital akan terus dilakukan DJP sampai dengan seluruh aturan turunan dan tata cara bea meterai untuk dokumen elektronik diselesaikan DJP.
DJP akan memperjelas jenis dokumen elektronik apa saja yang terutang meterai elektronik. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama terkait dengan bea meterai. “Kami ingin persamaan hak dan kewajiban. Jadi jangan sampai fungsi ketentuan jadi memperlambat ekonomi,” tuturnya.
Bonarsius menilai ketentuan dokumen elektronik sebagai objek meterai justru dapat menguntungkan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya. Hal ini dikarenakan penjualan meterai elektronik dimungkinkan melalui marketplace guna memudahkan akses konsumen terhadap meterai untuk dokumen elektronik yang menjadi objek pungutan meterai.
“Saya pikir marketplace ini nanti lebih ramai dengan meterai elektronik. Marketplace bisa menjadi semacam agen penjual untuk kebutuhan meterai elektronik sehingga memberikan nilai tambah tersendiri,” katanya.

































