PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi dan uji kepatuhan para wajib pajak. Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan atau perusahaan adalah akhir April 2021 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP selalu mengedepankan edukasi dan persuasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, pengawasan dan pemeriksaan tetap dilakukan.
Baca Juga: Dana Kartu Prakerja Sudah Cair Capai Rp786 Miliar
Neil mengatakan, bulan ini pihaknya akan mengencarkan sosialisasi dan kelas pajak online untuk pelaporan SPT Tahunan, terutama untuk Wajib Pajak Badan. DJP juga akan mengirimkan email yang berisi imbauan.
“Apabila melihat angka pencapaian (pelaporan SPT Tahunan) per 31 Maret 2021 yang tumbuh lebih dari 20% di periode yang sama tahun lalu maka diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat dicapai tingkat kepatuhan formal 80%,” kata Neil.
Selain kepatuhan formal, DJP juga akan menguji kepatuhan material, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

































