PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) beserta 169 pemerintah daerah belum lama ini bekerja sama dan bersinergi dalam pertukaran data. Kerja sama ini bakal menguatkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.
Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kolaborasi antar instansi dan kelembagaan pemerintahan tersebut dapat meningkatkan pengawasan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak. Tak hanya DJP yang diuntungkan, pemda juga dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dalam pertukaran data ini.
Baca Juga: DJP Kerja Sama 169 Pemda Optimalisasi Pemungutan Pajak
“Kerja sama DJP dengan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak,” kata Abdul Koni, mantan auditor DJP ini.
Pemerintah pusat melalui DJP akan menerima data, misalnya kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, usaha restoran, dan usaha perkebunan, dan lainnya.
Dengan adanya pertukaran data, pemerintah pusat dapat melakukan pengecekan kesesuaian dengan data yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Koni menambahkan, data wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah dapat terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh orang pribadi nonkaryawan.
“Dalam pertukaran data ini perlu meningkatkan keamanan atau security sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Jangan sampai bank data tersebut mudah untuk di-hack atau diretas dan disalahgunakan oleh pihak lain yang ingin mengambil keuntungan. Ini menjadi perhatian bersama,” kata Koni.
Diharapkan kolaborasi integrasi data ini benar-benar dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

































