PajakOnline.com—Pemerintah akan memperpanjang masa pemberlakuan atau pemberian insentif pajak di tengah pandemi untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Perpanjangan masa insentif perpajakan ini merupakan usulan dari sejumlah asosiasi pengusaha yang merasa masih mengalami tekanan hebat akibat dampak buruk pandemi.
Baca Juga: Strategi DJP Sosialisasikan Insentif Pajak, Cek!
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku telah menerima usulan tersebut.
Usulan ini akan segera dibahas bersama dengan Wakil Menteri Keuangan yang juga pengurus Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Suahasil Nazara.
Dalam pemberitaan media ini dan catatan kami sebelumnnya, realisasi insentif dunia usaha dalam PEN saat ini sudah mencapai Rp26,83 triliun atau 47,3% dari pagu Rp56,72 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
Realisasi ini mencakup berbagai insentif pajak, terutama yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021. Pemerintah sendiri terus berupaya melakukan percepatan realisasi pencairan insentif pajak agar dapat segera dimanfaatkan kalangan pelaku usaha di tengah pandemi ini.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai insentif pajak dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini masih mengalami kesulitan cash flow untuk bangkit memulihkan kegiatan usahanya.
“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.
Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha sebagai berikut;
1.Keringanan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
2.Pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor
3.Memberikan keringanan angsuran PPh pasal 25.
4.Memberikan fasilitas perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi)
5.Memberikan Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
6.Percepatan restitusi PPN.
Sementara untuk fasilitas kepabeanan, pemerintah menyediakan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kawasan Berikat memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor, sementara KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan perkembangan daerah sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.

































