PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi dan sosialisasi untuk meningkatkan minat wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak terutama bagi pelaku sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Demikian terungkap dalam rencana aksi DJP. Rekomendasi rencana aksi untuk sosialisasi insentif pajak salah satunya adalah menyiapkan materi yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan minat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang ditawarkan.
“Menyiapkan materi komunikasi untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak,” tulis DJP dalam laporan kinerjanya seperti kami kutip hari ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 286.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pada kuartal I/2021.
DJP bakal pula melakukan publikasi melalui saluran elektronik untuk membangun kesadaran pajak, termasuk melanjutkan kegiatan webinar dengan peserta UMKM dan masyarakat umum untuk memaparkan informasi insentif perpajakan.
Khusus terkait dengan insentif PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP), DJP menyiapkan 4 rekomendasi rencana aksi tahun ini.
Pertama, optimalisasi kerja sama terkait dengan basis data UMKM seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kedua, pengawasan wajib pajak UMKM melalui aplikasi Dashboard DJP.
Ketiga, optimalisasi penggalian potensi UMKM dari sektor ekonomi digital.
Keempat, membuat nota dinas strategi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak pada 2021.
Berdasarkan data Kemenkeu, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp615,75 miliar. Pemerintah memberi insentif tersebut demi meningkatkan daya beli masyarakat.
Sedangkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, sebanyak 14.877 wajib pajak yang memanfaatkannya dengan nilai Rp2,53 triliun. Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 mencapai 63.530 wajib pajak dengan nilai Rp7,14 triliun.
Kemudian insentif percepatan restitusi PPN dimanfaatkan 267 wajib pajak dengan nilai realisasi Rp1,12 triliun. PPh final DTP UMKM dimanfaatkan 248.275 wajib pajak dengan nilai total Rp122,88 miliar. Untuk realisasi pemanfaatan penurunan tarif PPh Badan mencapai Rp3,42 triliun.

































