PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi dan sosialisasi untuk meningkatkan minat wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak terutama bagi pelaku sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Demikian terungkap dalam rencana aksi DJP. Rekomendasi rencana aksi untuk sosialisasi insentif pajak salah satunya adalah menyiapkan materi yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan minat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang ditawarkan.
"Menyiapkan materi komunikasi untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak," tulis DJP dalam laporan kinerjanya seperti kami kutip hari ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 286.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pada kuartal I/2021.
DJP bakal pula melakukan publikasi melalui saluran elektronik untuk membangun kesadaran pajak, termasuk melanjutkan kegiatan webinar dengan peserta UMKM dan masyarakat umum untuk memaparkan informasi insentif perpajakan.
Khusus terkait dengan insentif PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP), DJP menyiapkan 4 rekomendasi rencana aksi tahun ini.
Pertama, optimalisasi kerja sama terkait dengan basis data UMKM seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
