PajakOnline.com—Program insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terus digulirkan supaya sektor tersebut mampu bertahan di tengah pandemi, bahkan mampu bangkit lebih baik lagi selepas pandemi. Program yang berjalan sejak April 2020 hingga Juni 2021 nantinya ini akan dievaluasi.
“Untuk tahun 2020 itu ada sekitar 280 ribu wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65% dari target. Nah, tahun ini sudah ada sekitar 127 ribu di tahun berjalan atau sekitar 27% dari target. Diharapkan dengan sosialisasi seperti kita saat ini makin banyak pelaku UMKM yang mengetahui ada insentif sehingga mereka manfaatkan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Rabu (19/5/2021).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021, Yustinus menyebutkan, para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
“Pada intinya (pemberian insentif pajak) ini adalah hak bagi para pelaku UMKM dan silahkan dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan konkrit Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada para pelaku UMKM di Indonesia,” kata Yustinus.
Yustinus mengungkapkan, dukungan yang diberikan Pemerintah selama pandemi bukan hanya insentif pajak, namun ada pula dukungan insentif non pajak. Yustinus menyebutkan, di antaranya adalah subsidi bunga, dukungan penjaminan perbankan atau lembaga-lembaga keuangan, kemudian bantuan modal produktif untuk para pelaku UMKM.

































