PajakOnline.com—Reorganisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diresmikan hari ini, Senin (24/5/2021).
Peresmian berlangsung secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP dan disiarkan akun media sosial di Youtube dengan tema Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP.
Dalam acara peresmian yang kita saksikan bersama ini, Menkeu Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
“Penataan organisasi ini harapannya mengoptimalkan mencapai penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang andal, efektif, dan efisien,” kata Suryo Utomo.
Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, ada 18 KPP Madya baru dan 24 KPP Pratama yang digabungkan ke KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – yang berubah nama.
Penataan organisasi ini menjadi salah satu strategi yang dijalankan untuk meningkatkan kapasitas organisasi.
DJP berupaya mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun tahun ini. Jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020 lalu. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu, target tahun ini tumbuh 14,69%.
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Oleh karena itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak. Adapun dasar penataan organisasi telah ditetapkan pada 18 November 2020 melalui PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017.

































