PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun, akan ada penambahan kewenangan. Dalam dokumen RUU KUP yang kami kutip, tidak ada yang mengatur pembentukan lembaga.
Sebelumnya sempat ada wacana dan usulan DJP akan dipisah dari Kemenkeu dengan dikepalai oleh kepala lembaga. Namun, dalam perkembangannya ternyata pupus.
Dalam perkembangan legislasi, sejumlah pasal UU KUP sudah diubah melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
RUU KUP hanya memasukkan tambahan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yakni memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak ke negara maupun yurisdiksi mitra.
Mengacu pada pasal 20A ayat 3 RUU KUP, 3 tertulis pemberian bantuan dan permintaan penagihan bantuan pajak dilakukan berdasarkan perjanjian internasional dengan prinsip resiprokal. Sedangkan negara atau yurisdiksi mitra merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
“Perjanjian internasional yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak meliputi persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya,” demikian tercantum pada pasal 5.

































