Rabu, 24 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Usut Tuntas Skandal Impor Emas Rp47 Triliun, Ini Penjelasan Bea Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Realisasi Anggaran Belum Optimal untuk PEN dan Penanganan Covid-19

Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Merespons issue skandal importasi Emas senilai Rp47 triliun yang menghebohkan publik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan rilis pernyataan resmi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan saat ini, impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM). Berikut perinciannya:

• HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%
• HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%
• HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%
• HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%

“Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Syarif dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.

Menurut Syarif, importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Atas pemberitahuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penelitian terhadap uraian barang berdasarkan ketentuan dan kaidah-kaidah serta referensi-referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang dituangkan dalam Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System atau KUM HS, catatan bagian, catatan bab, dan explanatory notes.

Baca Juga:

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

“Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukkan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai mouldingnya,” kata Syarif.

“Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah mengubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi). Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima,” jelas Syarif.

Atas importasi tersebut, Syarif mengungkapkan DJBC dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM emas batangan tersebut.

Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).

Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain:
a) bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.
b) bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%. Dan kemudian akan ada penelitian ulang untuk menghitung kembali beban BM dalam 2 tahun berjalan, sesuai ketentuan Perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan pungutan negara secara optimum dan adil,” ujar Syarif.

DPR Minta Kejagung Usut Tuntas

Dugaan praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencuat dalam rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

“Ini ada masalah penggelapan. Ini ada masalah orang maling terang-terangan, Pak. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun. Ulangi Pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat Pak,” kata Arteria Dahlan seperti dilansir CNBC Indonesia.

“Apa yang dilakukan? Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor Pak. Potensi kerugian negaranya Pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil Pak di saat kita lagi susah,” sambungnya.

Arteria mengungkapkan modus yang dilakukan para pihak. Modusnya adalah impor emas Rp47,1 triliun dengan mempergunakan HS yang tidak sesuai.

“Ini bukan temuan pertama Pak, ini temuan kesekian kalinya. Saya tadi dikatakan Pak Suding ada PT Jardin Trako Utama April 2020. Pelakunya sama Pak, Finani dan petinggi kantor pusat Bea Cukai,” ujar Arteria.

“Batangan emas yang sudah bermerek, yang sudah bernomor seri, yang sudah dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan emas,” lanjutnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun meminta agar petinggi PT Aneka Tambang Tbk. juga diperiksa.

“Kenapa? Setiap ada perdebatan di internal Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini hanya ini masih memang seperti itu sehingga bea masuknya bisa 0%, padahal sudah siap layak jual pak. Ini kasat mata ini pak, orang maling kasat mata,” kata Arteria.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, emas impor itu berasal dari Singapura. Namun, ada perbedaan laporan ekspor di Singapura dan di Indonesia.

“Waktu masuk dari Singapura, barangnya udah bener pak. HS-nya 71081300. Artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5%, kena PPh impor 2,5%. Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor,” ujar Arteria.

“Yang tadi sudah batangan, berlabel dan sebagainya, seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan pak, sebagai cash bar. Ini sudah luar biasa ini menyimpangnya. Kodenya dicatat 71081210. Artinya emas bongkahan. Apa konsekuensinya? Emas bongkahan tidak kena namanya bea impor, apa konsekuensinya? Tidak kena lagi yang namanya PPh impor,” lanjutnya.

Konsekuensi dari ini semua, menurut Arteria, adalah negara kehilangan potensi pendapatan. Dari satu perusahaan saja, negara rugi Rp 2,35 triliun (bea impor) dan Rp 597 miliar (PPh impor).

Dia pun menyebut Jaksa Agung tidak perlu repot mencari para pelaku. Sebab, semua itu sudah ada di jajaran eselon II DJBC.

“Ada main apa sehingga keluar surat intelijen, keluar dua surat intelijen pak. Ada satu perusahaan disuratin, 19 Februari 2021, saya sebut nama PT-nya. PT Indah Golden Signature yang mengimpor emas 99,99%. Meski emas itu bermerek, sudah siap jual, punya nomor seri, dimasukkan sebagai emas bongkahan,” kata Arteria.

“Yang kedua, tiga hari setelah itu, tanggal 24 Februari 2021, PT Untung Bersama Sejahtera. Tahunya kenapa? Jadi perbedaan berat antara dokumen PIB dengan di fakta yang sebenarnya. Ternyata sama. Dokumen batangan emas siap jual 99,99% punya merek juga, nomor serinya ada, dikatakan itu adalah bongkahan. Ini jelas pak ini manipulasinya dengan sengaja diletakkan kepada pos tarif yang tidak tepat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arteria mengatakan, berdasarkan dua temuan itu telah disimpulkan kalau pengimpor diduga tidak mencantumkan dokumen HS dengan benar.

“Ini bapak tidak perlu sidik lagi, bapak tinggal tangkap. Karena apa? Ini semua historikalnya sudah saya bacakan tadi dan sudah ada temuan di penindakan Bea Cukai,” katanya.

Berikut 8 perusahaan yang dimaksud Arteria:
1.PT Jardin Trako utama
2.PT Aneka Tambang
3.PT Lotus Lingga Pratama
4.PT Royal Rafles Capital
5.PT Viola Davina
6.PT Indo Karya Sukses
7.PT Karya Utama Putera Mandiri
8.PT Bumi Satu Inti

Terkait dugaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN saja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami seimbangkan, kami balance-kan. Dan kita sudah memulainya, Pak. Maka mohon izin ada perkara bea-cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” kata Burhanuddin dalam kesempatan itu.

“Insyaallah apa yang Bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang 8 perusahaan itu. Siap, Pak, Siap, Pak, itu yang, terima kasih untuk pelaksanaannya,” ujarnya.

Burhanuddin akan fokus mengusut mafia pertambangan. Dia menegaskan akan terus mengawasi masalah korupsi dari penerimaan negara.

“Mohon dukungannya nantinya. Karena bagaimanapun riskan, karena ini UU Minerba, UU Minerba, jadi bagaimana kami akan menyisirnya dari sisi tindak pidana korupsinya,” kata Burhanuddin.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline –Hingga 31 Mei 2026 kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek Pangkas Potongan Aplikasi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Pajak Marketplace Mulai Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan implementasi pemungutan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.