PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Mei 2021 mengalami minus 2,87%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kontraksi terjadi akibat pengaruh pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 0,55%. “PPh orang pribadi negatif,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Menkeu menjelaskan, kontraksi penerimaan PPh orang pribadi tersebut sudah lebih kecil daripada bulan April 2021 yang minus hingga 3,39%.
Secara bulanan, penerimaan PPh orang pribadi pada Mei 2021 sudah mengalami pertumbuhan 4,4%. Sementara pada April 2021, tercatat minus hingga 78,8%, setelah tumbuh positif 155,0% pada Maret karena bertepatan dengan periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani mengungkapkan realisasinya hingga akhir Mei 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 4,34%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaannya masih minus 5,30%.
“Mereka (perusahaan) mungkin sudah mulai melakukan hiring lagi sehingga terlihat pada PPh Pasal 21. Selain memang ada aspek seasonal, yaitu pembayaran THR (tunjangan hari raya),” kata Menkeu Sri Mulyani.

































